Mohon tunggu...
Afrizal Akmal
Afrizal Akmal Mohon Tunggu... wiraswasta -

Lahir di Sigli, 1974. Menaruh minat kepada konservasi alam dan kampanye penyelamatan lingkungan hidup. Pengalaman bekerja pada investigasi kasus-kasus sumber daya alam di Aceh, menjadikannya gemar menulis artikel, terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup dan realitas sosial lainnya. Menulis buku: "Aceh dalam Kekacauan Ekologi", (2009), buku: "Kita Sedang Sinting", (2012). Selalu bersedia di hubungi di email: akmal_senja@yahoo.com •

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mewakafkan Hutan

8 Maret 2014   10:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:09 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Hutan Wakaf adalah inisiatif konservasi berbasis wakaf, sebuah inisiasi bersama yang awalnya berupa tim kecil dengan 4 orang, sekarang telah berkembang menjadi groups. TawaranKonsep Hutan Wakaf ini berpeluang untuk diapresiasi baik secara ilmiah akademis maupun ilmiah aplikatif. Groups ini hingga Februari 2014 telah mempunyai lebih dari 53 orang anggota setia dan dapat terus bertambah.

Untuk Pilot Project, dijadwalkan akan berlangsung selama 5 tahun, dengan penggalangan donasi publik. Empat orang telah bekerja volunteer sebagai koordinator, admin dan pengelola dana (fundraising) bagi program ini, dan yang lainnya mencurahkan jaringan serta finansialnya.

Misi

Konservasi secara langsung melalui pembelian lahan kritis. Nantinya akan diperuntukkan untuk membangun hutan yang berfungsi secara ekologis, baik sebagai sumber mata air maupun sebagai penyerap karbon, ketersediaan buah-buahan dan tanaman obat bahkan kayu untuk papan keranda, tempat bersarangnya burung-burung, lebah madu, primata dan species lainnya, seterusnya akan diwakafkan dan disertifikatkan atas nama semua orang yang telah menyumbang.

Tujuan

Menjamin tersedianya sumber daya hutan bagi generasi di masa depan.

Model Konseptual

Pertumbuhan penduduk dan kepentingan kapital yang semakin tinggi akan lahan telah memberi tekanan yang lebih serius terhadap lahan yang seharusnya dikonservasi. Banyak status lahan berubah fungsi.

Ancaman utama terhadap hutan selama ini adalah konversi langsung untuk pembuatan pemukiman, jalan, perkebunan besar dan lainnya. Hektaran hutan yang dikelola negara sewaktu-waktu bisa saja dikonversi oleh rezim yang tengah berkuasa, apalagi dengan sebidang lahan yang dimiliki secara pribadi oleh masyarakat. Walaupun negara sebenarnya juga melarang konversi pada lahan-lahan tertentu, namun tidak ada jaminan bahwa rezim berikutnya tidak akan merubah aturan hukum yang telah ada.

Kondisi target kami terfokos pada lahan kritis dan lahan potensial. Jika lahan kritis dibiarkan dan tidak ada perlakuan perbaikan, maka keadaan itu tidak bermanfaat bagi ekologi, hidrologi dan ekonomi masyarakat. Sedangkan lahan potensial adalah lahan yang belum dimanfaatkan dan jika dikelola akan mempunyai nilai dan manfaat ekologi, hodrologi dan ekonomis yang besar. Kedua kondisi target tersebut jika disediakan dan diperuntukkan bagi tersedianya sumber daya hutan bagi generasi mendatang melalui instrumen wakaf, pasti akan memberikan harapan yang lebih besar dalam merefleksikan pesan kearifan lingkungan, shadaqah jariyah, konservasi dan aspek rahmatan lil’alamin.

Hutan wakaf adalah salah satu tawaran dalam mencermati dinamika pengelolaan hutan yang selama ini secara faktual masih didasarkan pada pendekatan sekularistik dan ateistik. Padahal, ada potensi besar yang berpeluang diakomodasi dalam masyarakat di tanah air yang dominan beragama Islam. Doktrin ekologis yang Islami adalah sebuah peluang untuk diterapkan, dengan harapan pelestarian hutan akan lebih mudah diterima dan tidak ditentang, dengan suatu keyakinan sosial komunitas Muslim bahwa nilai dan motivasi spiritual menjadi dasar penerapan.

Sebuah inisiatif yang kami namakan “Hutan Wakaf” sedang dirancang dan dihadirkan secara nyata ke dalam pembangunan berkelanjutan. Instrumennya adalah pengelolaan berdasarkan prinsip kelestarian, dalam Islam disebut Wakaf. Melalui instrumen wakaf, setiap benda bernilai akan tetap utuh dan terhindar dari degradasi. Dengan instrumen wakaf, kita bisa membangun hutan yang lestari. Dengan instrumen wakaf, kita bisa menginisiasi hutan wakaf.

Urgensi wakaf berupa hutan adalah sebuah pertimbangan terhadap ancaman krisis lingkungan yang terus meningkat, terutama dampak dari deforestasi yang tak terkendali. Hal ini perlu mendapat perhatian lebih dari ummat Islam karena menyangkut upaya vital menjaga kelangsungan planet bumi dan penduduknya, baik untuk kehidupan yang tengah berlangsung maupun untuk generasi mendatang.

Kegiatan dan Pengelolaan

Awalnya adalah mengumpulkan dana 100.000 rupiah per orang setiap bulannya, untuk membeli tanah dan membangun hutan di atasnya. Dalam perkembangannya, penggalangan dana publik menjadi lebih dinamis dengan pilihan sumbangan sebesar:

·Rp 100.000,- per hari.

·Rp 100.000,- per minggu.

·Rp 100.000,- per bulan

·Rp 100.000,- per tahun.

Sumbangan atau kontribusi bagi Hutan Wakaf, bisa di kirim melalui:
Bank Muamalat Indonesia. Cabang 241
Nomor Rekening Bersama (Joint account 'and'): 2410022467
An. Azhar dan Afrizal Akmal

Bila dana sumbangan sudah terkumpul sebanding dengan harga lahan, maka dana sumbangan ini akan di cairkan serta akan di belikan lahan seluas beberapa hektar untuk pilot project, yang untuk seterusnya akan dibangun hutan di atasnya sebelum diwakafkan.

Mengenai lokasi lahannya direncanakan di sekitaran Aceh Besar.


Untuk menjaga transparansi penggalangan dana ini, maka setiap bulannya akan di lampirkan scan-an dari print out buku tabungan Hutan Wakaf melalui googlegroup.

Secara khusus bergabung dalam diskusi seputar Hutan Wakaf ini,bisa mengirim permintaan invite ke email groups Hutan Wakaf melalui admin:
Saudara Yoesman Nurzaman.
Email: hutanwakaf@gmail.com.

Milis Hutan Wakaf:

https://groups.google.com/forum/#!forum/hutan_wakaf.

Kontak Kami:

081269923974.

081360200711

08122443911.

Jumlah sumbangan yang sudah terkumpul (print out buku tabungan Hutan Wakaf),

nama-nama dan jumlah anggota yang menjadi potensial donor dan

bergabung dalam inisiasi Hutan Wakaf ini dapat diakses di milis Hutan Wakaf.



Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun