Perempuan berhak mendapatkan ruang aman dan perlindungan, baik itu dalam lapangan penegakan hukum, maupun ditengah-tengah kehidupan bermasyarkat. Sikap pro-aktif pemerintah dalam menyediakan ruang aman ini telah dibuktikan dengan munculnya peraturan perundang-undangan yang menjamin ruang gerak bagi perempuan. Namun yang perlu ditinjau ulang adalah bagaimana penerapan serta pengimplementasiannya. Apabila peraturan perundang-undangan ini di dukung oleh pengimplementasian dan realisasi yang baik dari masyarakat, hal ini akan berdampak positif pula bagi pencapaian kesetaraan gender dan perlindungan feminisme terhadap perempuan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!