Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan Laptop berbasis chromebook, ketika ia masih menjabat sebagai menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan tekhnologi.Â
Di kutip dari laman kompas.com, Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Mantan Mendikbudristek periode 2019-2024 di duga telah melakukan tindakan pidana Korupsi, sehingga negara mengalami 1 triliun 980 milyar.Â
Nadiem Makarim di kenal pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Â
Begitu besarnya negara di rugikan atas kebijakan yang di ambil untuk melakukan pengadaan alat untuk tekhnologi dan informasi.Â
Tentu penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka, semakin membuat kita semakin miris melihat situasi dan kondisi bangsa ini.Â
Pejabat publik mantan Mendikbudristek yang seharusnya menjadi panutan, justru harus mempertanggung jawabkan segala perbuatan dan tindakannya.Â
Di kutip dari laman viralnews.com, Nadiem Makarim Usai diperiksa oleh Kejagung akan mendekam di hutan salemba selama 20 hari ke depan.Â
1 Triliun 980 Milyar
Sebanyak itu negara mengalami kerugian yang di lakukan oleh segelintir orang, sebab sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya beberapa orang kolega Nadiem yang sudah di tetapkan.Â