Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perempuan Berkebaya Merah dan Tercorengnya Citra Budaya Masyarakat Nusantara

10 November 2022   06:51 Diperbarui: 10 November 2022   07:15 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan peristiwa konten dewasa yang masih menjadi trending topik dibeberapa media sosial, jelas perempuan Berkebaya Merah, tidak hanya sekedar menjadikan konten dewasanya yang viral, namun juga telah mencoreng kebaya yang menjadi ciri khas masyarakat Jawa tersebut.

Meski durasinya hanya 16 menit, namun dampak dan pengaruhnya sangatlah besar, sehingga perempuan Berkebaya Merah dan teman lelakinya itu, serta pembuat konten harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, karena perilaku yang dilakukan tidak hanya dihadapkan tentang hukum pornografi dan UU ITE, namun juga berhadapan dengan hukum yang tidak tertulis, yakni adat dan budaya masyarakat.

Sebab Gaun atau kebaya merah merupakan pakaian yang menjadi ciri khas bagi masyarakat Jawa, dan hingga sampai detik ini kebaya atau gaun bagi masyarakat Jawa masih dilestarikan.

Konten dewasa yang menampilkan perempuan Berkebaya Merah dan beraksi disalah satu hotel yang diduga terletak diSurabaya itu, masih menjadi sorotan yang tajam, sebab disamping membuat konten dewasa, kebaya merah menjadi catatan yang telah mencoreng kekayaan masyarakat Jawa.

Perempuan Berkebaya Merah tidak hanya bertanggung jawab secara Hukum, Namun bertanggung Jawab terhadap Masyarakat Jawa

Berkaitan dengan hukum sudah sangat jelas, sebab konten dewasa itu telah menabrak aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, apapun alasannya hal tersebut juga tidak bisa dibenarkan.

Perempuan Berkebaya Merah dengan teman lelakinya harus dikenakan pasal berlapis, yakni pasal tentang pornografi, UU ITE, dan Hukum Adat, sebab perempuan Berkebaya Merah telah melukai akan kekayaan budaya milik masyarakat Jawa.

Secara hukum biarlah pihak yang berwajib untuk menangani hal tersebut, tetapi kebaya yang dikenakan untuk membuat konten dewasa sudah sangat jelas melukai adat dan budaya masyarakat Jawa.

Oleh sebab itu perempuan Berkebaya Merah dengan teman lelakinya, serta para pihak yang membuat konten dewasa tersebut harus diusut tuntas, sehingga perilaku yang demikian tidak sembarangan dilakukan, apalagi menyangkut budaya yang dimiliki oleh masyarakat Jawa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun