Mohon tunggu...
LAPAS KENDAL
LAPAS KENDAL Mohon Tunggu... Lainnya - Kemenkumham

berusaha untuk menjalani hidup sebaik mungkin

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Pemeriksaan Protokol Notaris oleh MPD Kendal Tahun 2023

30 Desember 2023   08:58 Diperbarui: 30 Desember 2023   09:04 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2023 oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kendal (dok. humas)

Kendal - Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kabupaten Kendal yang dipimpin ketua MPD, Prof. Dr. H. Gunarto, S.H.,S.E.,A.Kt.,M.Hum melakukan Pemeriksaan pada Notaris di wilayah kerja Kabupaten Kendal yang dilaksanakan pada tanggal 14, 15 dan 16 Desember 2023. Pemeriksaan berkala protokol notaris dilaksanakan oleh 3 (tiga) tim Majelis Pemeriksa. Untuk melaksanakan pemeriksaan ini, MPD membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari 3 orang anggota dari masing-masing unsur dan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris.

"Sehubungan dengan luas daerah yang cukup besar dan banyaknya Notaris yang berada di Kabupaten Kendal, maka Tim Pemeriksa Protokol Notaris ini kami bagi menjadi 3 tim yaitu tim 1 untuk wilayah Kecamatan Weleri dan sebagian Kecamatan Kendal, tim 2 untuk wilayah Sebagian Kecamatan Kendal dan Sebagian Kecamatan Kaliwungu sedangkan tim 3 untuk wilayah Sebagian Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Boja. Untuk masing masing tim memeriksa sekitar 45-46 Notaris," kata Gunarto.

Tim Pemeriksa datang ke kantor-kantor notaris untuk bertemu langsung dengan notaris, dan memeriksa keadaan kantor notaris serta protokol notaris, yang kemudian dimuat dalam berita acara pemeriksaan. Tugas Tim Pemeriksa Daerah yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.39-PW.07.10 Tahun 2004, Tim Pemeriksa hanya ada di Majelis Pengawas Daerah melakukan pemeriksaan secara berkala paling kurang sekali setahun terhadap Notaris yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang meliputi ;

  • Kantor Notaris (alamat dan kondisi fisik kantor),
  • Surat pengangkatan sebagai Notaris,
  • Berita acara sumpah jabatan notaris,
  • Surat keterangan izin cuti Notaris,
  • Sertifikat cuti Notaris,
  • Protokol Notaris yang terdiri atas :
  • Minuta akta;
  • Buku daftar akta atau reportorium;
  • Buku khusus untuk mendaftarkan surat bawah tangan yang disahkan tandatangannya dan surat dibawah tangan yang dibukukan;
  • Buku daftar nama penghadap atau klapper dari daftar akta dan daftar surat di bawah tangan yang disahkan.

"Dari pemeriksaan protokol notaris tahun ini terdapat beberapa Notaris yang tidak aktif dan tidak diketahui keberadaan Notaris tersebut beserta dengan kantornya. Hal ini akan kami laporkan kepada majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris," terangnya

Dengan adanya pemeriksaan protokol notaris ini diharapkan Notaris semakin tertib dalam pengadminitrasian buku Protokol Notaris sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 yang telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun