Mohon tunggu...
Akbar Rasyid
Akbar Rasyid Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kampanye Hitam Emak-emak Karawang

27 Februari 2019   16:51 Diperbarui: 27 Februari 2019   17:24 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi emak-emak/detik.com

Sebelumya sempat beredar di media sosial mengenai sosialisasi dua perempuan yang berkampanye dari pintu ke pintu. Keduanya berkampanye dari pintu ke pintu dan menyampaikan kepada warga sejumlah hal yang akan terjadi apabila Capres nomor 01 Joko Widodo menang dalam pilpres. Video tersebut disampaikan dalam bahasa sunda.

            "Lamun Jokowi dua periode moal aya deui sora azan, moal aya budak ngaji, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," ucap perempuan dalam video tersebut.

            Artinya, "Jika Jokowi dua periode tak akan ada lagi suara adzan, tak ada lagi anak-anak mengaji, tak ada lagi yang memakai kerudung, perempuan dan perempuan boleh kawin, lelaki dan lelaki boleh kawin."

            Aksi ibu -- ibu ini direkam dan diedarkan oleh pengguna twitter dengan nama akun @citrawida5. Video itu diduga dibuat pada 13 Februari 2019. Pada video itu terlihat alamat rumah Perumahan Gading Elok 1, Blok 014 nomor 12A, RT 004 RW 029, Karawang. Dalam video itu ibu -- ibu door to door mempengaruhi warga agar tidak memilih paslon nomor urut 01 karena alasan yang mengada -- ada. Memang Jokowi sangat sering mendapatkan fitnah berbau SARA. Salah satu contohnya adalah Jokowi keturunan PKI.

            Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap aktor utama penggerak sejumlah "emak-emak" berkampanye hitam terhadap salah satu pasangan calon presiden di Karawang Jabar.

            Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meminta agar polisi memfokuskan penyidikan terhadap pihak lain yang memberikan perintah melakukan kampanye hitam.       Menurut Edi, aksi oknum emak-emak berkampanye secara door to door itu meresahkan masyarakat setempat menjelang pemilihan presiden yang akan digelar pada 17 April 2019.

            Lemkapi juga memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menyelidiki aksi oknum para ibu itu yang tersebar melalui media sosial. Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menganggap para "emak -- emak" tersebut diduga melanggar undang -- undang tentang pemilu serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Edi pun menghimbau agar seluru elemen masyarakat menyampaikan pesan damai dan santun saat mengkampanyekan para pasangan capres -- cawapres.

            "Agar tercipta kondisi yang aman di Indonesia," Ucapnya.

            Sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang wanita yang diduga berkampanye hitam di Karawang, Jawa Barat pada Minggu 24 Februari 2019 jelang tengah malam. Diketahui ketiga ibu-ibu tersebut dalam videonya melakukan sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.

            Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan tidak akan beri toleransi terhadap orang yang menggunakan black campaign dalam rangkaian Pileg dan Pilpres 2019 mendatang. "Polri tidak akan toleransi (pelaku) black campaign. Black campaign itu merupakan pidana, akan kita tindak karena merupakan pelanggaran informasi dan Transaksi Elektronik ITE," Ujar Tito.

            Maka, lanjut dia, Direktorat Tindak pidana kejahatan siber Polri juga akan memantau sosial media. Tito menyatakan segala sesuatu yang tidak sesuai fakta, pencemaran nama baik dan fitnah termasuk kategori black campaign.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun