Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah 2013 Jelajah Negeri Sendiri 2014 | Best Teacher 2022 Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Tindak Lanjut Guru Terhadap Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

11 Februari 2023   04:23 Diperbarui: 15 Februari 2023   05:14 7013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru juga Jabatan Fungsional yang ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berhubungan dengan tugas keguruan (DOK. PEXELS via Kompas.com)

Selama ini dalam proses pengangkatan guru pada Jabatan Fungsional sering terkendala karena adanya persyaratan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Padahal tidak semua guru memiliki Serdik lantaran harus terlebih dahulu lulus proses pendidikan yakni mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Guru dalam menjalankan tugas dan fungsionalnya. (via Kompas.id)
Guru dalam menjalankan tugas dan fungsionalnya. (via Kompas.id)

Untuk dapat mengikuti PPG pun guru harus terlebih dahulu dinyatakan lulus pretest PPG. Barulah setelah itu guru menunggu "panggilan" untuk mengikuti PPG. Sedangkan antrian untuk bisa mengikuti PPG ini pun juga tergantung kuota sehingga menyebabkan banyak guru yang sudah mengantri sangat lama namun belum juga ikut PPG sehingga tak pula memiliki Serdik.

Selama ini apabila seorang guru hendak diangkat Jabatan Fungsional maka wajib memiliki Sertifikat Pendidik. Jabatan Fungsional ini pun menjadi persyaratan bagi guru untuk kenaikan pangkat dari III B ke III C.

Bila guru belum memiliki SK Jabatan Fungsional maka pangkatnya mentok di III B. Karena bagi guru muda dengan ijazah S1 yang baru diangkat PNS akan langsung memiliki pangkat III A. Kenaikan pangkat dari III A ke III B lebih dipermudah dengan jumlah berkas persyaratan yang dapat dilengkapi dengan lebih gampang dan sederhana.

Sebenarnya untuk berkas persyaratan kenaikan pangkat dari III A ke III B juga tidak terlalu sulit untuk dilengkapi. Lebih kurang persyaratannya hampir sama dengan persyaratan untuk Jabatan Fungsional pengangkatan pertama.

Karena jumlah persyaratan yang mudah dilengkapi dan dengan adanya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut maka saya dan rekan-rekan seangkatan dengan nasib yang sama maka lebih prefer untuk memilih memasukkan bahan Jabatan Fungsional terlebih dahulu.

Pilihan tersebut sebagai langkah antisipasi bila suatu saat terjadi terjadi revisi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 atau dikeluarkannya aturan terbaru yang belum tentu bisa mempermudah para guru yang belum memiliki Serdik untuk tetap bisa diangkat pada Jabatan Fungsional.

Dalam tindak lanjut atas Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini maka dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional setempat sudah mengundang perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan juga perwakilan dari guru PNS untuk melakukan sesi tanya jawab terkait Jabatan Fungsional yang dilaksanakan pada beberapa waktu yang lalu.

Sosialisasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. (Foto Akbar Pitopang)
Sosialisasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. (Foto Akbar Pitopang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun