Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah 2013 Jelajah Negeri Sendiri 2014 | Best Teacher 2022 Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi ANBK | Penggerak KomBel

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Tindak Lanjut Guru Terhadap Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

11 Februari 2023   04:23 Diperbarui: 15 Februari 2023   05:14 6968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru juga Jabatan Fungsional yang ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berhubungan dengan tugas keguruan (DOK. PEXELS via Kompas.com)

Meskipun begitu, Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini harus tetap dicermati secara seksama dan teliti agar tidak salah kaprah dan salah langkah.

*****

Salam berbagi dan menginspirasi.

== Akbar Pitopang ==

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun