Meskipun begitu, Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini harus tetap dicermati secara seksama dan teliti agar tidak salah kaprah dan salah langkah.
*****
Salam berbagi dan menginspirasi.
== Akbar Pitopang ==
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!