Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah 2013 Jelajah Negeri Sendiri 2014 | Best Teacher 2022 Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi ANBK | Penggerak KomBel

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menelisik Pentingnya Pemberian 40 Hari Cuti Melahirkan bagi Suami

23 Juni 2022   15:01 Diperbarui: 7 Oktober 2022   15:19 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menelisik pentingnya pemberian cuti 40 hari bagi suami (Dokumentasi pribadi)

Terakhir, sebelum pembahasan ini kami tutup. Mari sejenak kita menengok aturan cuti melahirkan bagi suami di beberapa negara di dunia dibawah ini.

Melansir CNBC Indonesia, bahwa berdasarkan data dari International Labour Organization (ILO), badan khusus PBB yang menangani isu pekerja, hak cuti ayah telah ditemukan setidaknya di 79 negara, yang pada umumnya adalah negara dengan ekonomi kuat.

Swedia misalnya, memiliki kebijakan parental leave alias cuti orang tua selama 480 hari (sekitar 16 bulan) untuk setiap anak yang lahir. Jumlah hari cuti tersebut bisa dibagi rata untuk ibu maupun ayah, artinya ibu dan ayah sama-sama memperoleh jatah cuti melahirkan selama 240 hari. menariknya lagi, masing-masing ibu dan ayah wajib mengambil cuti 90 hari yang diberikan khusus untuknya.

Di Norwegia, ayah mendapatkan cuti melahirkan selama 49 minggu atau 15 minggu lamanya.

Sedangkan durasi cuti ayah di Finlandia adalah 54 hari kerja. ayah diizinkan mengambil hari cuti bersamaan dengan istri maksimal 18 hari kerja. sedangkan untuk sisanya yang selama 36 hari, ayah tidak dibolehkan cuti bersamaan dengan ibu. Tujuannya agar sang ayah juga memperoleh giliran kesempatan untuk menjaga anak. 

Selain itu, di Finlandia setiap ayah dan ibu, masing-masing mendapat jatah cuti selama enam bulan, sehingga totalnya adalah 1 tahun. Selama menjalani cuti, mereka tetap menerima gaji sebesar 80% dari penghasilannya.  

Jadi, demikianlah alasan mengapa hak cuti melahirkan selama 40 hari ini juga pantas untuk dialokasikan bagi para suami dan ayah.

Pemberian masa cuti selama 40 hari untuk ayah ini dirasa sangat pas dan tidak akan merugikan pihak perusahaan karena waktunya yang tidak terlalu panjang.

Semoga kebijakan yang tertuang dalam RUU KIA ini membawa manfaat dan kebaikan bagi kita semua. Khususnya bagi ayah dan ibu yang melahirkan generasi hebat untuk membangun negeri tercinta ini.

Indonesia akan sejahtera, adil dan berdaulat di kemudian hari. Aamiin.

Salam berbagi dan menginspirasi.

[Akbar Pitopang]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun