Mohon tunggu...
Akbar Bahar
Akbar Bahar Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Aku disini, masih terus berdiri pada cita-cita yang sama..takkan mundur walau selangkah hanya karena kehilangan sebagian..selama jiwa ini masih ada kutakkan pernah akan menyerah...inilah ikrarku...(ock_ggh)\r\non twitter : @kbarbahar

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Telaah Undang-Undang Tenaga Kesehatan dari Sudut Pandang Kefarmasian

17 Desember 2014   18:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:07 11009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Catatan :

Dari pasal 37 ini kita melihat akan ada perluasan fungsi dari konsil kefarmasian yang ada saat ini (KFN). KFN sebelumnya hanya memiliki 3 tugas (pada permenkes 889 2011 pasal 26), yaitu :

a. sertifikasi dan registrasi;

b. pendidikan dan pelatihan berkelanjutan; dan

c. pembinaan dan pengawasan.

Tetapi dalam UU ini konsil kefarmasian juga akan memilki tugas menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kefarmasian (tugas ini sebelumnya adalah tugas dari Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia/APTFI) dan menyusun Standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan (tugas ini sebelumnya adalah tugas dari IAI). Konsil ini juga akan berfungsi sebagai lembaga penegakan disiplin praktek kefarmasian oleh tenaga kefarmasian (saat ini fungsinya dipegang oleh Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia/MEDAI).

Selain itu fungsi KFN juga akan berkurang yang tadinya berfungsi sebagai lembaga sertifikasi dan registrasi kedepan hanya sebagai lembaga registrasi.

5.Pasal 38 :

Dalam menjalankan tugasnya, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan mempunyai wewenang:

a. menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Tenaga Kesehatan;

b. menerbitkan atau mencabut STR;

c. menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan;

d. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Tenaga Kesehatan; dan

e. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan Tenaga Kesehatan.

Catatan :

Tugas MEDAI (majelis etik dan disiplin apoteker Indonesia) sudah masuk dalam tugas konsil kefarmasian. Selain itu, Konsil kefarmasian akan memiliki wewenang rekomendasi pendirian atau penutupan perguruan tinggi farmasi.

Bayangan saya konsil ini adalah lembaga terkuat dalam dunia kefarmasian karena mengatur pendidikan dan praktek kefarmasian.

6.Pasal 40 :

Ayat 1 : Keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia merupakan pimpinan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.

Ayat 2: Keanggotaan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan terdiri atas unsur:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

c. Organisasi Profesi;

d. Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan;

e. asosiasi institusi pendidikan Tenaga Kesehatan;

f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan; dan

g. tokoh masyarakat.

Catatan :

Keanggotaan konsil kefarmasian nantinya komposisinya akan berbeda dengan keanggotaan KFN yang ada saat ini. KFN terdiri dari (permenkes 889/2011 pasal 27) :

a. Kementerian Kesehatan 2 (dua) orang;

b. Badan Pengawas Obat dan Makanan 1 (satu) orang;

c. Organisasi profesi 3 (tiga) orang;

d. Organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian 1 (satu) orang;

e. Perhimpunan dari Perguruan Tinggi Farmasi di Indonesia 1 (satu) orang; dan

f. Kementerian Pendidikan Nasional 1 (satu) orang.

Pada konsil kefarmasian akan bertambah unsur dari kolegium tenaga kefarmasian. Seperti penjelasan saya sebelumnya, kolegium kefarmasian akan seperti himpunan seminat. Apakah nantinya himpunan seminat akan secara otomatis berubah menjadi kologium, yah terganung IAI yang memiliki kewenangan membentuk kolegium ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun