3. Pembayaran Hak Kompensasi tehadap Pekerja Kontrak (PKWT) dan Ganti Rugi Pemutusan Kontrak Sepihak
Aturan terkait pembayaran uang kompensasi untuk PKWT sebelumnya tidak pernah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, kemudian setelah adanya UU Cipta Kerja masalah tersebut dijawab dalam butir Pasal 61A Ayat (1), dimana pihak pengusaha atau perusahaan wajib memberika uang kompensasi atau pesangon kepada pekerja atau buruh, namun terkait perhitungannya masih akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan sampai saat ini belum ada kejelasan, yang kemudian selama kurang lebih 3 tahun setelah disahkannya UU Cipta Kerja banyak kasus yang berkaitan dengan pemenuhan hak kompensasi atau uang pesangon yang tak sebanding dengan waktu dantenaga yang telah dikeluarkan selama masa PKWT, karena masih belum adanya landasan hukum terkait perhitungan pembayaran uang kompensasi/pesangon yang seharusnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Disamping itu, adapun peraturan terkait ganti rugi pemutusan kontrak secara sepihak, masih mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 62, dimana apabila pihak perusahaan ataupun pihak pekerja memutuskan kontrak secara sepihak sebelum berakhirnya masa kerja dalam PKWT maka, pihat tersebut wajib membayar uang ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh. Hal tersebut, dirasa memberatkan bagi pihak pekerja lantaran dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi RI No.Kep-100/Men/VI/2004) tidak menyebutkan atau mengatur tentang persoalan pihak pekerja PKWT yang mengundurkan diri, karena persoalan pengunduran diri hanya dikenal pada jenis hubungan kerja yang bersifat tidak tertentu (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H