Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Mengulas Kembali Regulasi Terkait Karyawan Kontrak (PKWT) dalam UU Cipta Kerja, Sudah Adilkah?

30 Oktober 2023   04:12 Diperbarui: 30 Oktober 2023   06:28 173 0
Sudah genap 3 tahun sejak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Senin (5/10/2020).  namun dalam perjalanannya sudahkah UU Cipta Kerja terkait regulasi Karyawan Kontrak sudah memberikan cukup keadilan bagi para kelas pekerja? Dapat kita ketahui bahwa, UU Ciptaker ini hanya dibuat hanya dalam 64 rapat kerja, dan 6 kali Rapat Timus/Timsin yang kemudian disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020.

Ada sekitar 15 bab dan 186 pasal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja ini. Yang didalamnya, mengatur tentang penciptaan kerja melalui usaha mikro, kecil, dan menengah, investasi Pemerintah Pusat, pemberdayaan koperasi, hingga lingkungan hidup. Namun, dalam artikel ini akan difokuskan membahas tentang regulasi yang berkaitan dengan nasib Karyawan Kontrak.

1. Apa yang dimaksud dengan PKWT? Bagaimana kejelasan waktu masa kerja sebelum dan sesudah disahkannya UU Cipta Kerja? 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun