Mohon tunggu...
aka_iaannooo
aka_iaannooo Mohon Tunggu... Freelancer - Indonesian 🇮🇩

Hiduplah Indonesia Raya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal RAN PE, Strategi Baru Indonesia Menanggulangi Radikal-Terorisme

22 Januari 2021   15:47 Diperbarui: 22 Januari 2021   16:09 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: parstoday.com

Berikut di bawah ini lima langkah perwujudan RAN PE, yaitu:

  • Koordinasi antarkementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Esktremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
  • Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Esktremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, ydang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;
  • Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
  • Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan
  • Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.

Perlu digarisbawahi bahwa, RAN PE merupakan salah satu upaya dalam penanggulangan Terorisme yang mengedepankan pendekatan lunask (soft approach) dalam menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Rencana aksi yang terkandung dalam RAN PE merupakan serangkaian program yang terkoordinasi (coordinated programmes) yang akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga terkait guna memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan. Dalam hal ini RAN PE bersifat melengkapi (complimentary) berbagai peraturan perundang-undangan nasional terkait dengan tindak pidana Terorisme yang telah ada sebelumnya.

Demikian pengenalan singkat tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Kawan dan saudara dapat melihatnya langsung pada Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme disertai dengan lampirannya pada link berikut ini (RAN PE).  Semoga dengan adanya RAN PE ini, koordinasi antara pemerintah baik dari tingkat pusat sampai daerah bersama dengan semua lembaga/kementerian dapat bersinergi bersama masyarakat guna mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun