Mohon tunggu...
Akademi Al Multazam
Akademi Al Multazam Mohon Tunggu... Relawan - Komunitas Pembelajar

Belajar sepanjang hayat untuk kemaslahatan umat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Fenomena Cryptocurrency (2)

27 Februari 2024   15:17 Diperbarui: 27 Februari 2024   20:56 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mata uang kripto Bitcoin. (Dok. market.bisnis.com)

Berdasarkan kesepakatan Bretton Woods seharusnya US$ 35 setara dengan 1 troy ons emas, sekarang, atau 78 tahun kemudian perlu US$ 815 (april 2022 US$  1925) untuk mendapatkan 1 troy ons emas. Artinya Dollar Amerika saat artikel ini ditulis hanya bernilai 4.3 % dari nilai yang seharusnya apabila Amerika Serikat memenuhi janjinya dalam kesepakatan Bretton Woods yang diprakarsainya.

Dengan kegagalan Bretton Woods tersebut seharusnya badan-badan pelaksana konsep ini yaitu International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia juga harus ditutup karena mereka telah gagal menjalankan fungsinya. Ironisnya bukan ini yang terjadi, kurang lebih empat bulan setelah terang-terangan Amerika mengingkari janjinya di Bretton Woods, tepatnya tanggal 18 Desember 1971 mereka melahirkan apa yang disebut Smithsonian Agreement.

 Rinaldo Ossola, wakil gubernur Bank of Italy (kiri) dan John Connally (kanan), Menteri Keuangan AS  pada pertemuan di Smithsonian. (Dok.Getty Images)
 Rinaldo Ossola, wakil gubernur Bank of Italy (kiri) dan John Connally (kanan), Menteri Keuangan AS  pada pertemuan di Smithsonian. (Dok.Getty Images)
Perjanjian yang diteken di Smitsonian Institute bersama negara negara industri yang disebut G 10 inilah yang menandai berakhirnya era fixed exchange rate dengan back up emas, menjadi floating exchange rate yang diikuti oleh seluruh negara anggota IMF termasuk Indonesia sampai sekarang. Sejak tahun 1971 tersebut praktis seluruh otoritas moneter dunia menggunakan kembali uang fiat murni yaitu uang yang tidak didukung oleh adanya cadangan emas. Setelah perjanjian itu terjadi krisis kepercayaan masyarakat Amerika ke pemerintahannya.

Uang fiat (dari bahasa latin yang artinya ”let it be done”), terjemahan bebas ke bahasa anak Jakarta-nya kurang lebih “Emangnye gue pikirin!”, adalah uang yang dibuat dari barang yang tidak senilai dengan uang tersebut, bisa berupa kertas, catatan pembukuan semata (accounting entry) di bank, atau bahkan hanya bit binari dalam memori komputer. Karena asalnya tidak bernilai, kemudian dipaksakan harus diakui nilainya –uang fiat ini nilai dan keabsahannya ditentukan oleh pihak yang berwenang dalam suatu negara – maka akhirnya menjadi pembayaran yang sah (legal tender) dalam perdagangan dan pembayaran hutang.

Uang fiat sebagai alat pembayaran yang tersentralisasi memiliki kelemahan karena melibatkan bank. Sebenarnya jenis uang ini berisiko dari segi nilai, rentan kecurangan perbankan/fraud dan juga rentan diretas. Tidak sedikit bank-bank yang dalam pengelolaannya ada fraud baik perseorangan, dari internal maupun dari eksternal. Sehingga mulai bermunculan kelompok yang tidak puas dengan kondisi tersebut. Mereka ahli-ahli komputer, ahli kriptografi, yang ingin menciptakan sistem pembayaran sendiri.

Salah satunya  ahli kriptografi dari Amerika, David Chaum memunculkan ide electronic cash dan digital cash. Kemudian ada komunitas Cyperphunk yang menganut kebebasan dan menentang kebijakan pemerintah pusat Amerika Serikat, disusul juga oleh ide-ide yang lainnya.

Pada 2009 bitcoin muncul sebagai jenis cryptocurrency pertama yang hingga kini masih sangat populer. Pertama kali muncul oleh pihak yang bernama Satoshi Nakamoto. Tidak ada yang tahu apakah itu nama orang, kelompok, atau perusahaan dan dari mana mereka berasal. Pada November 2019, ada lebih dari 18 juta bitcoin yang diperdagangkan dengan total market value sekitar US$146 miliar, seperti ditulis Investopedia. Bahkan, hingga kini, sekitar 68% cryptocurrency adalah bitcoin. (Bersambung)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun