Ketika bepergian melewati jalan umum, pengguna jalan tentunya sering menjumpai garis-garis yang ada di jalan tersebut. Garis yang dimaksud merupakan marka jalan sebagai penunjuk atau pedoman bagi pengendara motor atau mobil yang berlalu lintas.
Marka menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1993 pasal 19 memiliki  fungsi untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan untuk berlalu lintas di jalan. Setiap marka jalan mempunyai arti dan fungsi tersendiri.Dari segi warna terdapat dua warna garis marka jalan yang ada di Indonesia yaitu warna kuning dan putih. Lalu, apa bedanya kedua warna garis tersebut?
Secara fungsi dan aturan, tidak ada perbedaan diantara kedua garis tersebut. Warna ini dipasang hanya untuk membedakan status jalan tersebut. Marka jalan berwarna kuning merupakan penanda untuk jalan nasional, sedangkan marka warna putih tanda untuk jalan selain jalan nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 pasal 16 ayat 2, menjelaskan bahwa warna marka jalan yang berwarna kuning merupakan tanda untuk jalan nasional. Jalan nasional merupakan jalan yang menjadi penghubung antar Ibu Kota Provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Pada jalan tol sering kita temui marka berwarna kuning. Adapun wewenang terhadap jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR.
Berikut macam-macam arti garis marka jalan berdasarkan fungsi dan warnanya
- Garis tanpa Putus
- Garis putus-putus
- Garis Ganda Penuh/Utuh
- Garis Ganda Kuning
Itulah perbedaan marka jalan dari segi fungsi dan statusnya. Semoga tulisan ini bermamfaat bagi kita semua khusunya dalam memahami aturan lalu lintas. Diharapkan para pengguna jalan untuk selalu mentaati aturan yang berlaku dan lebih mengutamakan keselamatan saat berada di jalan umum. Terima kasih