Mohon tunggu...
Ajrul Muhsinin
Ajrul Muhsinin Mohon Tunggu... Media dan Humas Bawaslu Kota Depok -

"Menulis adalah senjata yang lebih ampuh dari pada peluru yang ditembakkan".

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Puluhan APK Ditertibkan pada Angkot di Kota Depok

18 Desember 2018   16:08 Diperbarui: 18 Desember 2018   17:31 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tampak sejumlah Anggota Bawaslu Depok, petugas Satpol PP dan DISHUB Kota Depok melepaskan APK yang di pasang pada Angkutan Umum di Kota Depok hari ini (18/12/18)

KOMPASIANA-Pemilihan Umum Legislatif, DPD, Presiden dan Wakil Presiden akan serentak digelar pada 17 April 2019. Terhitung 23 September hingga 13 April 2019 akan dilaksanakannya masa kampanye, khusus Alat Peraga Kampanye (APK) telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 33 tahun 2018 yang berisi tentang Kampaye Pemilihan Umum.

Berdasarkan peraturan tersebut, Selasa (18/12/18) dilaksanakan apel kesiapan yang dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Andriansyah SH.I. dihalaman Balai Kota Depok pada pukul 08.00 WIB. Dimana dalam arahannya Bawaslu, KPU dan Instansi terkait akan mengadakan Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) pada Angkutan Umum di Kota Depok, yang kali ini akan dipusatkan di terminal Depok Baru.

Dari dua tim satgas terpadu yang dibentuk terdiri dari KPU Kota depok dipimpin bapak Nana Sobharna, SATPOL PP oleh Yayan Aryanto MM. selaku Kasat Pamwal, dari DISHUB dan jajarannya di pimpin oleh Bapak Otong Haryanto selaku Kasi Penertiban, dari Kepolisian  dipimpin AKP.Rasman Kanit Dikyasa dan IPTU Herutomo Kanit I Intel Polresta  Kota Depok  sedangkan dari Bawaslu Kota Depok di pimpin oleh Ketua Ibu Luli Barlini, Andriyansah, dan Willi Sumarlin selaku komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran.

Apel Pagi Persiapan Penertiban APK pada Angkutan Umum di Balai Kota Depok
Apel Pagi Persiapan Penertiban APK pada Angkutan Umum di Balai Kota Depok
Dari hasil tim di lapangan lebih dari 30 alat peraga kampanye pada angkutan umum ditertibkan termasuk alat peraga sosialisasi lainnya seperti sticker dan famvlet. Penertiban ini dimulai dari pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.

Andriansyah mengatakan, berkaitan dengan penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Depok, karena berhubungan dengan maraknya pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan dan tidak pada tempatnya yaitu pada tranportasi umum. Ungkapnya.

Ketua Bawaslu ikut terjun kelapangan menertibkan sejumlah APK.
Ketua Bawaslu ikut terjun kelapangan menertibkan sejumlah APK.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Luli Barlini menjelaskan, bahwa tugas dan fungsi Bawaslu Kota Depok adalah menjaga pemilu lebih kondusif, tertib, dan damai, sesuai dengan PKPU No. 33 Tahun 2018 dan surat edaran dari Bawaslu RI tentang alat peraga kampanye (APK), ia juga mengatakan telah mengirimkan surat kepada organda kota depok guna menghimbau pengusaha pemilik angkot untuk tidak memasang branding dan peraga kampanye caleg. Ungkap Luli. (Ajr).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun