Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gayus, Cerminan Hukum di Indonesia

21 September 2015   19:46 Diperbarui: 21 September 2015   19:46 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="sumber foto : helda-blog.blogspot.com"][/caption]

"Gayus dan Cerminan Hukum di Indonesia"

 

Ternyata hukum kita sangat lemah terhadap koruptor, dan bahkan terkesan melindungi Koruptor, saya pikir seorang koruptor bisa berkeliaran diluar penjara selama masa penahanan masih berlaku hanya terjadi semasa pemerintahan sebelumnya saja, ternyata tidak demikian kenyataannya, di pemerintahan Jokowi pun hal seperti itu terjadi, seorang Gayus narapidana Korupsi dengan masa penahanan 30 tahun bisa berkeliaran diluar penjara, dan tanpa beban bisa bercengkrama disebuah restoran.

Apa pun alasannya, mau dalam pengawalan khusus atau pun spesial, seorang narapidana khusus seperti Gayus tidak boleh mendapat perlakuan khusus sehingga terkesan merendahkan wibawa hukum dan pemerintah. Kalau pemerintah tetap memberikan perlakuan khusus terhadap narapidana korupsi, maka hal tersebut sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Cerita narapidana keluar masuk penjara dan berkeliaran ditempat umum memang sudah menjadi rahasia umum, kita pun pernah disuguhkan pemberitaan, bagaimana seorang Bandar narkoba bisa menggunakan ruangan khusus dilapas untuk pesta sabu dengan pacarnya, dan menjadikan tempat teraebut sebagai tempat persenggamaannya secara rutin dengan wanita-wanita yang ingin dikencaninya. Bukankah hal seperti ini sangat memperburuk citra penegakan hukum juga citra lembaga pemasyarakatan kita.?

Gayus ini prilakunya selalu menjadi pemberitaan yang negatif terhadap citra penegakan hukum, dan menjadi cerminan citra penegakan hukum, bisa dibayangkan seperti apa jumawanya Gayus, dan betapa lemahnya aparat penegak hukum dihadapan seorang Gayus, bahkan mungkin Gayus terbahak-bahak melihat aparat hukum yang bisa diperdyainya dengan kekayaan hasil korupsinya.

Sudah menjadi rahasia umum juga, banyak narapidana khusus yang diperlakukan sangat spesial, sehingga menjalani masa tahanan bukanlah suatu beban yang menakutkan, karena mereka hanya ada dalam tahanan pada waktu-waktu tertentu saja, selebihnya mereka bisa menghirup udara bebas diluar tahanan dengan pengawalan khusus, dan tentunya dengan biaya spesial yang mampu mereka bayarkan.

Memindahkan tahanan khusus ke Nusa Kambangan bukanlah solusi untuk mengisolasi tahanan, karena bagi narapidana spesial yang memiliki berbagai fasilitas, mereka juga bisa keluar masuk nusa kambangan dengan fasilitas yang mereka miliki, bukankah kita pernah tahu ada narapidana yang bisa keluar masuk nusa kmbangan dengan helikopter pribadinya, sehingga menjadi tahanan tidak berarti terkurung sampai habis masa penahanan.

Ini menjadi PR pemerintahan Jokowi disamping sekian banyak PR yang belum tuntas dikerjakan. Koruptor tidak boleh mendapat perlakukan khusus, karena koruptor sama saja dengan pelaku tindak kejahatan lainnya, yang harus diberikan hukuman yang memberikan efek jera, bukan berbagai fasilitas dan keringanan yang membuat mereka tertawa dan bersenang-senang diatas kerugian negara.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun