Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

BW Tidak Taat Azas Hukum?

25 Juni 2019   13:42 Diperbarui: 25 Juni 2019   14:11 10257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto | KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

"Barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan".

Itulah yang dikehendaki azas hukum, sementara BW tidak taat dengan azas tersebut. Dia bisa mendalilkan sesuatu, tapi dia sendiri tidak bisa membuktikan.

Seorang yang professional dalam menjalankan profesinya akan mencermati terlebih dahulu, seperti apa pekerjaan yang dia terima, dan akan memperhitungkan berbagai hal untuk menerima pekerjaan tersebut.

Jika dianggapnya bisa dikerjakan secara maksimal, barulah dia akan menerima pekerjaan tersebut. Begitulah sejatinya seseorang yang bersikap professional. Pantang baginya kalau sudah menerima suatu pekerjaan, mempersoalkan berbagai hambatan.

Sebelum Bambang Wijayanto (BW) ditawarkan sebagai pengacara Prabowo-Sandi, Otto Hasibuan sudah terlebih dahulu ditawarkan, tapi karena sesuatu dan lain hal, Otto Hasibuan menolak tawaran tersebut, bisa jadi karena dia professional, dia tidak ingin mengerjakan sesuatu pekerjaan secara tidak maksimal.

BW menerima tawaran tersebut, tanpa mempertimbangkan soal waktu, alat bukti dan saksi yang akan diajukan. BW mengeluhkan waktu yang sempit untuk membuktikan kecurangan TSM. Harusnya BW sudah memperhitungkan segala sesuatunya.

Pada kenyataannya, Tim Hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin oleh BW memang tidak mampu membuktikan kecurangan TSM, menurutnya kecurangan TSM itu sangat canggih. Dia bisa mendalilkan adanya Kecurangan TSM yang canggih, tapi dia tidak bisa membuktikan.

Yang lebih aneh lagi penyataannya yang meminta institusi negara ikut membuktikan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Presiden 2019. Sehingga pernyataan ini menjadi bahan tertawaan.

Alhasil apa yang didalilkannya hanya sampai pada tuduhan, tanpa bisa dibuktikan. Tuduhan yang tidak bisa dibuktikan adalah fitnah. Diluar persidangan setelah sidang selesai, sekarang BW terus ngoceh tentang adanya pemukatan kecurangan yang dilakukan Tim 01, tapi sampai sidang selesai dia tidak mampu membuktikan Sama sekali.

Argumentasi BW tidak lebih dari ingin memancing opini masyarakat, bahwa apa yang sudah dilakukannya sudah benar. Bagi masyarakat yang terhipnotis dengan argumentasinya dipersidangan boleh saja begitu, tapi bagi masyarakat yang berpikir kritis, apa yang dilakukan BW tersebut hanya pembelaan diri.

Harusnya BW tidak menerima tawaran BPN Prabowo-Sandi untuk menjadi Ketua Tim Hukum, karena pada kenyataannya BW tidak mampu membawa Tim Hukum Prabowo-Sandi membuktikan kehebatannya pada sidang MK Yang baru lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun