Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengikuti Saran Arif Poyuono Bisa Dipidana

16 Mei 2019   22:41 Diperbarui: 17 Mei 2019   13:52 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunews.com

Agak miris ya melihat politisi sekelas Arif Poyuono, yang posisinya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, artinya posisinya dibawah Prabowo langsung. Harusnya diposisi ini diisi oleh orang yang memiliki sikap dan Intlektual seperti umumnya seorang politisi.

Arif bukanlah seorang politisi yang bisa menjaga martabat dan mampu menjaga marwah Partai juga gengsi seorang politisi. Ditangan Arif, kedudukan tersebut menjadi tidak bermartabat, juga tidak memiliki nilai secara politik.

Kalau saya jadi Prabowo, Arif Poyuono sudah saya pecat, karena pernyataannya sama sekali tidak bermanfaat. Malah menciderai nama baik Partai. Mungkin dia masih terbawa suasana saat menjadi pemimpin organisasi buruh, sehingga dia tidak bisa menempatkan diri sebagai politisi.

Arief Poyuono mengajak para pendukung pasangan Capres Cawapres 02 menolak bayar pajak. Arief menyerukan tolak bayar pajak sebagai protes terhadap hasil pilpres yang menurutnya banyak kecurangan.

"Langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tidak mengakui hasil pemerintahan dari Pilpres 2019 di antaranya tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate. Itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019," tutur Poyuono pada keterangan tertulis, Rabu (15/5/2019).

Penyelenggaraan negara ini berlandaskan hukum dan Undang-Undang, tidak membayar pajak itu merupakan pelanggaran, dan ada sanksi hukumnya. Jadi kalau mengikuti saran Arif tersebut bisa dipidana.

Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti, sesuai aturan yang berlaku orang yang tidak membayar pajak bisa dipidana.

"Kita menjalankan peraturan berdasarkan hukum yang berlaku dalam pemerintahan yang sah. Sanksinya sesuai peraturan yang berlaku, peraturan perpajakan. Dapat berupa sanksi administratif berupa denda, dapat juga berupa bunga, maupun pidana tergantung jenis pelanggarannya," terang Nufransa saat dihubungi detikFinance.

Saya tidak yakin kalau Arif memahami aturan dan Undang-Undang tentang perpajakan, seharusnya sebagai politisi dengan level Waketum Partai Gerindra, Ikut mendidik masyarakat untuk taat pajak, bukan malah mengajak boikot pajak. Atau jangan-jangan Arif merupakan wajib pajak yang tidak taat membayar pajak.

Mau berapa banyak lagi pendukung 02 yang harus berurusan dengan hukum.? Masak sih secara beramai-ramai pendukung 02 harus menjadi terpidana, hanya karena mengikuti saran Arif Poyuono.

Pernyataan Nufransa tersebut dipertegas lagi oleh Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Betul UU KUP 2007, itu ada pasal 39 barangsiapa dengan sengaja tidak membayar pajak dengan benar ya pidana ya. Itu ada ancaman penjara selama 6 tahun ya, dan denda 4-6 kali pajak terutang ya," ungkap Yustinus saat kepada detikFinance.

Masyarakat harus tahu aturan hukum perpajakan ini, agar tidak terjebak pada saran-saran politisi yang tidak bertanggung jawab. Apa Arif mau bertanggung jawab kalau para pendukung 02 menjadi terpidana hanya karena mengikuti sarannya.?

Sebagai politisi harusnya Ikut mencerdaskan masyarakat agar taat pada aturan dan Undang-Undang, bukan malah mengajak masyarakat untuk melanggar Undang-Undang. Begitulah seharusnya tanggung jawab politisi terhadap masyarakat, bukan cuma asal ngomong.

Sumber : Detik.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun