Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengikuti Saran Arif Poyuono Bisa Dipidana

16 Mei 2019   22:41 Diperbarui: 17 Mei 2019   13:52 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunews.com

Mau berapa banyak lagi pendukung 02 yang harus berurusan dengan hukum.? Masak sih secara beramai-ramai pendukung 02 harus menjadi terpidana, hanya karena mengikuti saran Arif Poyuono.

Pernyataan Nufransa tersebut dipertegas lagi oleh Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Betul UU KUP 2007, itu ada pasal 39 barangsiapa dengan sengaja tidak membayar pajak dengan benar ya pidana ya. Itu ada ancaman penjara selama 6 tahun ya, dan denda 4-6 kali pajak terutang ya," ungkap Yustinus saat kepada detikFinance.

Masyarakat harus tahu aturan hukum perpajakan ini, agar tidak terjebak pada saran-saran politisi yang tidak bertanggung jawab. Apa Arif mau bertanggung jawab kalau para pendukung 02 menjadi terpidana hanya karena mengikuti sarannya.?

Sebagai politisi harusnya Ikut mencerdaskan masyarakat agar taat pada aturan dan Undang-Undang, bukan malah mengajak masyarakat untuk melanggar Undang-Undang. Begitulah seharusnya tanggung jawab politisi terhadap masyarakat, bukan cuma asal ngomong.

Sumber : Detik.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun