Mohon tunggu...
Aji Aribowo
Aji Aribowo Mohon Tunggu... Penulis - Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) | Law, Science, Sport, and Social Enthusiast.

Penyangkalan: Segala tulisan yang saya tulis tidak terikat dan tidak terkait dengan lembaga/institusi tempat saya mencari nafkah. Demikian, salam kecup jauh.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Tips agar Tak Tertipu Umrah Murah

20 Februari 2018   07:55 Diperbarui: 20 Februari 2018   08:39 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: rakatours.com

Gagasan pembentukan badan khusus pengawas kegiatan penyelenggaraan umroh sepertinya hanya akan menjadi wacana saja. Pelaporan Abu Tours oleh calon jamaah ibadah umroh menambah daftar panjang rentetan daftar 'merah' perusahaan/agen penyelenggara ibadah umroh. Keberangkatan yang dijadwalkan bulan Januari 2018 tertunda hingga bulan Februari 2018 tanpa diketahui sebab musabab yang pasti. 

Berangkat dari situlah dugaan penipuan Abu Tours terhadap ratusan calon jamaah umrah mencuat. Meskipun belum terbukti adanya unsur tindak pidana penipuan terhadap Abu Tours oleh kepolisian, namun para calon jamaah umroh cukup waspada dan mengambil langkah yang tepat mengingat kasus serupa pernah terjadi dan merugikan para calon jamaah baik dari aspek materiil dan waktu. 

Sebut saja First Travel dan Hannien Tour. Kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi industri penyelenggara ibadah umroh. Singkat cerita, uang yang dibayar oleh para calon jamaah umroh digunakan sewenang-wenang oleh para bos penyelenggara ibadah umroh bodong tersebut. Alih-alih beribadah ke tanah suci, masyarakat malah merugi.

Biaya umroh yang terlampau murah seringkali menjadi jurus andalan bagi industri penyelenggara umroh bodong, tidak lupa paket promo beserta iming-iming dan embel-embelnya menjadi pelengkap. Keinginan untuk berangkat umroh yang menggebu membuat masyarakat menjadi lupa akan faktor keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan perjalanan umroh di tanah suci nantinya. 

Pokoknya masyarakat hanya perlu bayar dan hanya tinggal tunggu waktu berangkat meski harus antri dan menunggu waktu yang cukup lama entah sampai kapan. Untung-untung cukup menunggu 3 bulan sudah bisa berangkat, bahkan ada yang menunggu antrian keberangkatan sampai satu tahun.

Peminat ibadah umroh di Indonesia menurut saya tidak akan berkurang dan akan terus bertambah, mengingat jumlah penganut agama Islam terbesar ada di Indonesia.

Lalu bagaimana cara agar masyarakat tidak mengalami kejadian serupa? Menurut saya terdapat beberapa langkah yang dapat masyarakat lakukan sebelum berangkat umroh bersama keluarga.

Pertama,ketahuilah harga wajar biaya umroh di pasaran. Harga wajar untuk biaya umrah yang normal menurut Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) sekitar USD $1700 atau sekitar 22-23 Juta rupiah. Harga tersebut adalah harga standar atau harga komitmen antara Kementerian Agama dan Amphuri. 

Meskipun pengaturan mengenai Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan revisi Permenag 18/2015 sedang digodog, harga tersebut dapat dijadikan patokan sementara agar masyarakat tak lagi tertipu agen umrah bodong. Jadi, harga paket umrah dibawah harga tersebut patut dicurigai penyelenggaraannya.

Kedua,periksa dan teliti kembali apakah perusahaan penyelenggara ibadah umroh tersebut sudah terdaftar dan berizin. Kemenag melalui websitenya telah merilis daftar nama perusahaan penyelenggara yang telah mendapat izin resmi dari Kemenag. Daftar tersebut dapat dilihat di Daftar Penyelenggara Umrah Berizin Resmi https://haji.kemenag.go.id/v3/basisdata/daftar-ppiu.

Ketiga, ketahuilah hak-hak apa yang akan anda dapatkan sebelum anda menjadi peserta ibadah umroh. Hak-hak peserta ibadah umroh yaitu mendapatkan pelayanan secara maksimal yang diberikan oleh agen penyelenggara ibadah umroh. Kewajiban penyelenggara ibadah umroh tertuang pada pasal 45 ayat (1) UU No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yaitu:

a. menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan
b. memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan
d. melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.

Senada dengan UU tersebut, Pasal 10 Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 18 tahun 2015 juga mengatur kewajiban penyelenggara Umroh. Penyelenggara perjalanan ibadah umroh wajib menyediakan layanan yaitu:

a. bimbingan Ibadah Umrah;

b. transportasi Jemaah Umrah;

c. akomodasi dan konsumsi;

d. kesehatan Jemaah Umrah;

e. perlindungan Jemaah Umrah dan petugas umrah; dan

f. administrasi dan dokumentasi umrah.

Apabila saat pelaksanaannya anda tidak mendapatkan hak anda seperti diatas, maka dapat ditengarai penyelenggara umrah tersebut adalah penyelenggara umrah abal-abal dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Ketiga hal tersebut diatas adalah cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk meminimalisir terjadinya penipuan penyelenggara umrah. Meskipun ketentuan secara pidana telah diatur pada pasal 64 ayat (2) UU No. 13/2008 yang pada pokoknya memberikan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 Milyar Rupiah bagi penyelenggara umrah bodong, tapi tetap sanksi tersebut sepertinya tidak mengurungkan niat para penyeleweng dana umrah. Demikian cara menghindari umrah bodong menurut saya. Semoga bermanfaat.

Salam,

Jakarta, 02/20/2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun