1. Bagi aparat penegak hukum , khususnya bagi para pembuat hukum hendaknya lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dalam hal perumusan pidana mati.
2. Bagi seluruh masyarakat hendaknya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
DAFTAR RUJUKAN
Kusumo, S. Hukuman mati ditinjau dari perspektif hukum dan hak asasi manusia internasional. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. Diambil  16 Desember 2022.
Eleanora , N. (2012) eksistensi pidana mati dalam prespektif hukum pidana. HUKUM, Diambil 15 Desember 2022Â
Sumanto, A. (2004). Kontradiksi hukuman mati di Indonesia dipandang dari aspek hak asasi manusia, agama, dan para ahli hukum. PERSPEKTIF. 195-199, Diambil 15 Desember 2022Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI