a) Suami, istri, dan anak;
b) Orang – orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud ada huruf a karena hubugan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/ atau
c) Orang yang bekerja memabantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Dengan demikian pembantu rumah tangga dilindungi dalam pasal ini. Meskipun telah diatur dalam hukum, namun kekerasan terhadap pembantu rumah tangga masih sering terjadi. Banyak pembantu rumah tangga yang tidak mengetahui bahwa ia dilindungi, mereka tidak tahu apa hak yang mereka miliki, dan kemana harus melapor apabila mengalami tindak kekerasan. Kurangnya informasi, keterbatasan pendidikan yang didapat oleh pembantu merupakan faktor yang menyebabkan sering terjadi tindakan kekerasan. Selain itu masih sedikit atau kurangnya perhatian pemerintah terhadap pembantu rumah tangga. Majikan tidak seharusnya melakukan kekerasan simbiolik verbal. Majikan harus menyadari bahwa pembantu rumah tanggalah yang membantu meringankan pekerjaan mereka, pembantu rumah tangga juga manusia yang memiliki keterbatasan tenaga, bahwa pembantu rumah tangga harus diperlakukan dengan tindakan yang selayak-layaknya. Apabila pembantu rumah tangga melakukan kesalahan bisa memperingatkan dengan cara yang baik, sopan bukan dengan cara keras seperti menghina, meremehkan, melontarkan kata-kata kasar dan sebagainya. Karena pembantu rumah tangga juga manusia yang memiliki martabat dan harus dihargai.
Kekerasan simbolik verbal, seringkali manusia menganggap bahwa perkataan kasar, meremehkan bukan tindakan kekerasan yang berarti, menganggap bahwa itu merupakan hal yang sepele. Hal ini tidak sepatutnya dilakukan kepada siapapun, kapanpun dan dimanapun serta dengan alasan apapun karena semua manusia itu sama harus dihargai dan dihormati. Serta apabila ingin melakukan kekerasan verbal harus memperhatikan dampak apa yang akan ditimbulkan nantinya.