Mohon tunggu...
Aisya Rahmawati
Aisya Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mshasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Nothing spesial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dan Problematikanya

21 Maret 2023   22:11 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:41 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Aisya Rahmawati

NIM    : 212121074

Kelas  : HKI 4B

Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

Hukum Perdata Islam di Indonesia merupakan hukum yang dipakai untuk mengatur masalah hukum dalam kehidupan sehari-hari bagi umat muslim yang ada di Indonesia hukum perdata Islam ini berdasar pada prinsip-prinsip hukum Islam atau syariah yang diperuntukkan bagi semua umat muslim di Indonesia.
Terdapat beberapa bidang dalam hukum perdata Islam di Indonesia antara lain mengenai hukum keluarga seperti pernikahan perceraian waris dan wasiat, hukum kontrak (jual-beli sewa-menyewa utang-piutang pinjam-meminjam), dan lain-lain.

Prinsip Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
Prinsip perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata antara lain sebagai berikut:
1. Persamaan Hak
Persamaan hak antara suami dan istri dalam segala hal keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama.
2. Kesetaraan Peran
Suami dan istri sama-sama memiliki peran yang penting dalam membangun rumah tangga dan mendidik anak-anaknya
3. Konsensus
Pernikahan haruslah berdasarkan pada persetujuan dari kedua belah pihak dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
4. Monogami
Setiap orang hanya boleh memiliki satu pasangan hidup yang sah secara hukum.
5. Perlindungan hukum
Pernikahan yang sah yang telah dicatatkan akan diakui secara hukum dan dilindungi oleh undang-undang
6. Kesejahteraan Keluarga
Tujuan pernikahan haruslah untuk menciptakan keluarga yang sejahtera bahagia dan terdapat keseimbangan dalam kehidupan rumah tangga.
 7. Keluarga Sakinah
pernikahan harus dilaksanakan dengan tujuan untuk membentuk keluarga sakinah mawadah rumah tangga yang harmonis.
8.Tanggung Jawab Sosial
Dalam pernikahan harus mempertimbangkan keseimbangan antara individu dan juga kepentingan masyarakat.
9. Perlindungan Anak
pernikahan harus memberikan perlindungan dan perhatian kepada anak-anak dari hasil pernikahan.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, prinsip perkawinan juga mengacu pada prinsip-prinsip di atas dengan pentingnya persetujuan dari kedua belah pihak dan juga perlindungan akan hak-hak suami dan istri. Selain itu juga memberikan panduan dan aturan yang lebih detail tentang persyaratan dan pelaksanaan pernikahan secara Islam.

Pada hakekatnya pentingnya pencatatan perkawinan itu diperuntukkan untuk melindungi status kedua pihak yang melangsungkan perkawinan dan juga untuk menghindari pertentangan penerapan ajaran agama.


Pencatatan perkawinan diperlukan agar setiap orang yang melangsungkan pernikahan tidak hanya memiliki legalitas syar'i tetapi juga legalitas formal yang dilindungi oleh hukum.

Dampak perkawinan jika tidak dicatatkan secara sosiologis yaitu:

1. Tidak memenuhi syarat agama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun