Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat melakukan penertiban terhadap warga yang berpakaian tak sesuai kaidah syariah Islam seperti yang diterapkan di Aceh pada umumnya. Razia tersebu dilangsungkan di Jalan Imam Bonjol, Desa Suak Nie, tepatnya di depan Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) daerah setempat. Sedikitnya, Ada 16 orang yang terjaring dalam operasi polisi syariah itu. Tak lain ada 12 orang perempuan yang memakai pakaian ketat dan 4 laki laki yang bercelana ponggol. Tak ada penahanan bagi mereka yang melanggar, hanya diberikan nasihat dilokasi dan dibiarkan melanjutkan perjalanan.
Kepala bidang WH, Haris mengatakan. Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan syariah Islam berdasarkan Qanun Nomor 11 tahun 2002, pasal 13 berbunyi setiap orang Islam wajib berbusana islami.
"Disamping secara berkala berbentuk penertiban gabungan seperti hari ini, setiap hari pihak kita juga Melakukan pengawasan di setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) atau pengelenggara pelayanan publik, misalnya di kantor perizinan, Rumah sakit, dan dikantor camat," kata Haris, Kamis, 21 Oktober 2019.
"Ini sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syariah Islam, aqidah dan ibadah, ketentuan ini tidak berlaku terhadap warga non Muslim hanya untuk muslim saja, artinya mereka punya tanggung jawab moral untuk menghormati pelaksanaan syariah Islam di aceh. Namun, Yang kita lakukan pembinaan tentunya untuk kalangan muslim saja,” pungkas Haris.