Mohon tunggu...
Aisyah Rahmadani
Aisyah Rahmadani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Hobi membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Pidana Penjara Maksimal 20 Tahun bagi Pelaku Kejahatan Seksual di Lampung Utara, Apakah Adil untuk Korban?

3 April 2024   09:36 Diperbarui: 4 April 2024   09:36 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Opini dari Aisyah Rahmadani, Mahasiswi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang.

Belakangan ini media massa dihiasi dengan kasus-kasus pelecehan terhadap anak seperti penculikan, pembunuhan dan eksploitasi seksual yang terjadi di Indonesia. Kejahatan ini seringkali melibatkan pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban, seperti pasangan, anggota keluarga, atau orang yang dikenal oleh korban.

Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di Lampung Utara, seorang anak SMP berinisial NA telah diculik, disekap dan diperkosa secara bergiliran oleh 10 orang. Dimana salah seorang pelaku yang membawa NA ke gubuk merupakan mantan pacar korban yang berinisial D yang artinya salah satu pelaku dari kejahatan ini merupakan orang yang dikenal oleh korban. Dalam kasus ini baru 6 pelaku yang ditangkap dan 4 lainnya masih dalam pencarian.

Pada kasus penculikan disertai dengan pencabulan atau kekerasan seksual tersebut, para pelaku dapat dikenai pidana karena melanggar Pasal 76E dan Pasal 76F UU 35/2014 Jo. Pasal 82 UU 17/2016 dan Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Jo. Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.000.000,00,- (lima miliar rupiah).

Dengan adanya kasus tersebut, cukup membuktikan bahwa kualitas perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia masih terbilang lemah, karena Negara belum dapat merealisasikan tanggung jawabnya sebagaimana yang ditegaskan dalam konstitusi pada Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 berikut: "Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah".

Lantas, bagaimana perlindungan hukum yang seharusnya diupayakan agar kasus serupa tidak terulang kembali?

Mengutip pendapat dari Satjipto Raharjo, perlindungan hukum merupakan upaya perlindungan terhadap kepentingan seseorang dengan memberikan kekuasaan kepadanya untuk bertindak guna dapat mempertahankan kepentingannya tersebut. Dalam hal ini, Satjipto Raharjo mengartikan bahwa perlindungan hukum adalah dengan memberikan jaminan kepada seseorang atas ketentraman, keamanan, kedamaian dan kesejahteraan dari segala resiko atau bahaya yang dapat mengancam orang tersebut.

Bentuk perlindungan hukum yang dimaksud ialah sebagai berikut:

Perlindungan hukum secara preventif yaitu perlindungan hukum yang diberikan guna mencegah terjadinya tindak pidana. Dihubungkan dengan kasus di atas, maka perlindungan hukum yang dimaksud dapat berupa langkah-langkah preventif seperti melakukan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi, contohnya memasang CCTV, Patroli Virtual dan Aplikasi panic batton. Selain itu, perlu juga dilakukan penyuluhan dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaannya terhadap suatu tindak pidana, terutama di tempat-tempat umum dan melakukan edukasi di sekolah-sekolah untuk mengajarkan anak-anak agar meminta izin kepada orang tua sebelum bepergian dan menolak ajakan, ancaman dan paksaan dari orang lain, terutama orang yang tidak dikenal.

Perlindungan hukum secara represif yaitu perlindungan hukum yang diberikan setelah terjadinya tindak pidana. Dihubungkan dengan kasus di atas, maka perlindungan hukum yang dimaksud dapat berupa melakukan pelaporan kepada kepolisian agar pelaku tindak pidana dapat dikenakan ancaman/sanksi pidana. Selain itu, bagi korban perlu dilakukan pemulihan yang meliputi rehabilitasi medis, mental, sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Pemulihan tersebut dilakukan sebelum, selama dan setelah proses peradilan yang meliputi pendampingan hukum dan pendampingan psikososial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun