Mohon tunggu...
Aisyah Dhini
Aisyah Dhini Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi saya bersosialisasi dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jual beli ginjal

24 April 2025   06:40 Diperbarui: 24 April 2025   06:35 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menurut saya jual-beli ginjal hukumnya haram, dengan alasan utama.

Dalam Islam, tubuh---termasuk organ di dalamnya---adalah amanah Allah, bukan milik mutlak yang dapat diperjual-belikan (maqid al-shar'ah: menjaga agama dan jiwa).
Menjual ginjal berpotensi merusak kesehatan pendonor (risiko operasi, fungsi ginjal menurun) dan mengeksploitasi mereka yang secara ekonomi tertekan.

Membolehkan jual-beli organ membuka pintu perdagangan manusia dan jaringan kriminal perdagangan organ.

Dan Harga organ seringkali murah, memaksa orang miskin "menjual tubuh" demi kebutuhan hidup---bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.

Solusinya yaitu
Sebagai gantinya, donasi ginjal sukarela (tanpa imbalan finansial)---terutama untuk menyelamatkan jiwa dalam kondisi darurat---dipandang mubah (boleh) dengan syarat:


1. Adanya kepastian persetujuan penuh pendonor (informed consent).

2. Tidak ada unsur paksaan atau eksploitasi.

3. Prosedur medis dilakukan di fasilitas resmi dan di bawah pengawasan ulama/etik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun