Menurut saya jual-beli ginjal hukumnya haram, dengan alasan utama.
Dalam Islam, tubuh---termasuk organ di dalamnya---adalah amanah Allah, bukan milik mutlak yang dapat diperjual-belikan (maqid al-shar'ah: menjaga agama dan jiwa).
Menjual ginjal berpotensi merusak kesehatan pendonor (risiko operasi, fungsi ginjal menurun) dan mengeksploitasi mereka yang secara ekonomi tertekan.
Membolehkan jual-beli organ membuka pintu perdagangan manusia dan jaringan kriminal perdagangan organ.
Dan Harga organ seringkali murah, memaksa orang miskin "menjual tubuh" demi kebutuhan hidup---bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Solusinya yaitu
Sebagai gantinya, donasi ginjal sukarela (tanpa imbalan finansial)---terutama untuk menyelamatkan jiwa dalam kondisi darurat---dipandang mubah (boleh) dengan syarat:
1. Adanya kepastian persetujuan penuh pendonor (informed consent).
2. Tidak ada unsur paksaan atau eksploitasi.
3. Prosedur medis dilakukan di fasilitas resmi dan di bawah pengawasan ulama/etik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI