Mohon tunggu...
Aisyah Inneke Nur Fadhilah
Aisyah Inneke Nur Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Yuk, Kenalan dengan Dunia Perpajakan Lebih Dalam!

7 Oktober 2025   21:00 Diperbarui: 7 Oktober 2025   21:02 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bicara soal pajak, pernahkah kamu bertanya-tanya  kemana perginya sebagian uang dari gajimu setiap bulan? Atau mengapa setiap transaksi bisnis selalu berhubungan dengan pajak?

Dunia perpajakan memang sering terdengar rumit dan penuh istilah teknis, tapi sebenarnya, memahami pajak bisa membuka wawasan luas tentang bagaimana sistem negara berjalan dan bagaimana kita sebagai warga negara turut berperan di dalamnya.

Apa Itu Pajak dan Mengapa Pajak Penting?

Secara sederhana, pajak adalah kontribusi wajib dari masyarakat kepada negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Pajak bukanlah bentuk sumbangan sukarela, melainkan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.

Dana yang terkumpul dari pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, hingga subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tanpa pajak, roda pemerintahan tidak akan berjalan. Bayangkan jika jalan raya, rumah sakit, atau sekolah negeri tidak didukung oleh dana dari pajak tentu kehidupan sosial dan ekonomi akan jauh lebih sulit. Oleh karena itu, pajak dapat disebut sebagai urat nadi pembangunan negara.

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

  • Pajak Penghasilan (PPh)
    Pajak ini dikenakan atas setiap penghasilan yang diterima individu atau badan usaha. Misalnya, gaji, honor, keuntungan usaha, hingga bunga deposito. PPh memiliki berbagai jenis, seperti PPh Pasal 21 (karyawan), PPh Pasal 23 (jasa dan sewa), hingga PPh Badan.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    PPN dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan di Indonesia. Jika kamu membeli produk di toko atau marketplace, biasanya harga yang tertera sudah termasuk PPN sebesar 11%.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Pajak ini wajib dibayar oleh setiap orang yang memiliki atau memanfaatkan tanah dan bangunan. Dana dari PBB umumnya digunakan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan fasilitas publik.

  • Bea dan Cukai
    Pajak yang dikenakan pada barang-barang impor dan ekspor. Misalnya, ketika kamu membeli produk dari luar negeri, kamu mungkin akan dikenai biaya tambahan berupa bea masuk dan pajak impor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun