Mohon tunggu...
Aisyah Gaswati
Aisyah Gaswati Mohon Tunggu... Mahasiswi STEI SEBI

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Fiqhiyah dalam Transaksi Keuangan

17 Januari 2024   09:27 Diperbarui: 17 Januari 2024   09:35 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Bila yang halal dan haram bercampur,maka yg dimenangkan adalah yang haram"

     Kaidah ini  merupakan salah satu kaidah penting dalam berbagai macam masalah fiqih dan sangat relevan digunakan sebagai pijakan dimasa kini yg banyak sekali permasalahan permasalahan baru yg mempunyai persamaan bentuk dengan kaidah tersebut.

Contoh penerapan dalam kaidah:

     Apabila daging sapi bercampur dengan daging babi sehingga tidak dapat dibedakan, maka daging itu menjadi haram semua.

Penutup

     Dari apa yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa kaidah fiqhiyyah adalah ketentuan hukum yang bersifat umum yang mencakup hukum-hukum derifasinya karena sifat keumumannya dan atau totalitasnya. Kaidah fiqhiyyah sebagai instrument hukum Islam, memiliki daya akseptabilitas yang tinggi terhadap permasalahan hukum Islam kontemporer sehingga eksistensinya membantu mijtahidin dalam memetakan masalah dan mencari solusi yang maslahah.

Referensi

https://tadayun.org/index.php/tadayun/article/view/99/38

https://dzulqarnain.net/kaidah-dalam-mengambil-manfaat-atau-tambahan-dari-pinjaman.html

http://ayobacabelajarbareng.blogspot.com/2016/10/menolak-lebih-kuat-daripada.html?m=1

https://journal.laaroiba.ac.id/index.php/mk/article/view/643/541

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun