"Bila yang halal dan haram bercampur,maka yg dimenangkan adalah yang haram"
   Kaidah ini  merupakan salah satu kaidah penting dalam berbagai macam masalah fiqih dan sangat relevan digunakan sebagai pijakan dimasa kini yg banyak sekali permasalahan permasalahan baru yg mempunyai persamaan bentuk dengan kaidah tersebut.
Contoh penerapan dalam kaidah:
   Apabila daging sapi bercampur dengan daging babi sehingga tidak dapat dibedakan, maka daging itu menjadi haram semua.
Penutup
   Dari apa yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa kaidah fiqhiyyah adalah ketentuan hukum yang bersifat umum yang mencakup hukum-hukum derifasinya karena sifat keumumannya dan atau totalitasnya. Kaidah fiqhiyyah sebagai instrument hukum Islam, memiliki daya akseptabilitas yang tinggi terhadap permasalahan hukum Islam kontemporer sehingga eksistensinya membantu mijtahidin dalam memetakan masalah dan mencari solusi yang maslahah.
Referensi
https://tadayun.org/index.php/tadayun/article/view/99/38
https://dzulqarnain.net/kaidah-dalam-mengambil-manfaat-atau-tambahan-dari-pinjaman.html
http://ayobacabelajarbareng.blogspot.com/2016/10/menolak-lebih-kuat-daripada.html?m=1
https://journal.laaroiba.ac.id/index.php/mk/article/view/643/541