Menurut pendapat saya, penerapan hukum positivisme di Indonesia belum sesuai, karena penerapan mazhab hukum positivism hanya diberlakukan kepada masyarakat menengah ke bawah, yang tidak memiliki lindungan sama sekali seperti kasus Nenek Minah di atas. Sedangkan untuk masyarakat menengah ke atas atau kalangan penguasa cenderung tidak diterapkan sebagaimana mestinya, karena mereka yang membuat peraturan itu, dan mereka punya kuasa untuk menerapkan aturan tersebut kepada siapa. Sehingga di Indonesia, status sosial masyarakat sangat berpengaruh terhadap bagaimana hukum tersebut berlaku kepada mereka. Dalam hal ini bisa disebutkan bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Jadidah, F. (2022). KASUS NENEK MINAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM POSITIVISME. IBLAM School Of Law, 132-140.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI