Mohon tunggu...
Firda NurAisyah
Firda NurAisyah Mohon Tunggu... Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Nenek Minah yang Mengambil 3 Buah Kakao Milik PT. Rumpun Sari Antan (RSA)

23 September 2024   20:52 Diperbarui: 26 September 2024   08:37 1744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut pendapat saya, penerapan hukum positivisme di Indonesia belum sesuai, karena penerapan mazhab hukum positivism hanya diberlakukan kepada masyarakat menengah ke bawah, yang tidak memiliki lindungan sama sekali seperti kasus Nenek Minah di atas. Sedangkan untuk masyarakat menengah ke atas atau kalangan penguasa cenderung tidak diterapkan sebagaimana mestinya, karena mereka yang membuat peraturan itu, dan mereka punya kuasa untuk menerapkan aturan tersebut kepada siapa. Sehingga di Indonesia, status sosial masyarakat sangat berpengaruh terhadap bagaimana hukum tersebut berlaku kepada mereka. Dalam hal ini bisa disebutkan bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Jadidah, F. (2022). KASUS NENEK MINAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM POSITIVISME. IBLAM School Of Law, 132-140.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun