Mohon tunggu...
Aissyawa Febilia Fertien
Aissyawa Febilia Fertien Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga yang memiliki hobi travelling dan mencari tantangan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law: Cederai Mimpi Generasi Muda Indonesia

27 Mei 2023   12:00 Diperbarui: 27 Mei 2023   11:55 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia, dengan populasi yang besar dan dinamis membutuhkan sistem kesehatan yang kuat untuk memastikan kesejahteraan dan masa depan yang cerah bagi bangsanya. Namun, saat ini RUU Kesehatan Omnibus Law menghadirkan tantangan yang berpotensi dapat merusak mimpi generasi muda Indonesia.


Bahasa adalah komponen integral dalam praktik medis yang efektif.  Komunikasi yang baik antara dokter dan pasien adalah kunci untuk diagnosis yang akurat, perawatan yang tepat, dan pemahaman yang mendalam tentang kondisi kesehatan pasien. Dengan menghilangkan persyaratan bisa berbahasa Indonesia bagi dokter asing yang ingin bekerja di Indonesia, hal ini menjadi perubahan yang sangat kontroversial. Perbedaan kurikulum dan kompetensi dokter Indonesia dan asing tentu berbeda. Masalah penyakit infeksi, seperti TB dan DBD, yang masih banyak terjadi di Indonesia. Tentu kompetensi penyakit infeksi ini lebih dikuasai oleh dokter lulusan Indonesia. Kita juga berisiko menghadapi situasi di mana dokter asing tidak dapat berkomunikasi dengan lancar dengan pasien lokal. Hal ini dapat menyebabkan kesalahpahaman, diagnosis yang salah, dan risiko keselamatan pasien yang lebih tinggi.


Kementerian Kesehatan RI setuju untuk menghilangkan kewajiban bisa berbahasa Indonesia di RUU Kesehatan Omnibus Law dengan alasan bahwa persyaratan tersebut tidak relevan. Mereka berpendapat bahwa penting bagi tenaga kerja asing untuk menguasai bahasa Indonesia melalui pelatihan yang disediakan oleh employer mereka. Selain itu, kekurangan jumlah dokter dan distribusi dokter yang belum merata juga menjadi alasan mereka untuk mempermudah dokter asing bekerja di Indonesia.


Meskipun Kementerian Kesehatan RI berpendapat bahwa persyaratan ini tidak relevan, keputusan ini membawa tantangan yang signifikan bagi kualitas layanan kesehatan di Indonesia dan merugikan generasi muda Indonesia yang ingin berkarir di bidang kesehatan. Para calon dokter Indonesia telah berjuang keras untuk menguasai bahasa Indonesia dan memenuhi persyaratan yang ada. Namun, dengan penghapusan persyaratan ini dirasa lebih menguntungkan dokter asing daripada dokter asli Indonesia. Hal ini dapat menghancurkan semangat dan motivasi mereka untuk berkontribusi dalam membangun sistem kesehatan negara mereka sendiri.


Masuknya tenaga medis asing harus dikelola dengan hati-hati dan selektif. Memperoleh transfer pengetahuan dari dokter asing adalah hal yang positif, tetapi harus ada mekanisme pengaturan yang jelas dan ketat. Proses evaluasi kompetensi dan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Konsil Kedokteran Indonesia adalah langkah penting untuk memastikan bahwa tenaga medis asing yang masuk memiliki kualifikasi dan keahlian yang sesuai dengan praktik medis di Indonesia. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyoroti penting adanya selective local barrier untuk memastikan bahwa dokter asing yang masuk memiliki kualifikasi dan standar yang sesuai dengan praktik medis di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan organisasi profesi seperti IDI dalam menetapkan aturan dan standar yang jelas untuk dokter asing.


Masa depan kesehatan Indonesia bergantung pada kemampuan generasi muda untuk mewujudkan impian mereka dan berkontribusi dalam membangun sistem kesehatan yang kuat. RUU Kesehatan Omnibus Law harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan yang diambil terkait persyaratan bahasa Indonesia. Keseimbangan antara kebutuhan tenaga medis asing dan perlindungan terhadap kepentingan generasi muda Indonesia harus dijaga dengan seksama.



Tantangan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law tidak boleh menghancurkan mimpi generasi muda Indonesia untuk menjadi tenaga medis yang berdedikasi. Keputusan yang diambil haruslah melindungi kepentingan masyarakat dan memberikan kesempatan yang adil bagi generasi muda Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam membangun sistem kesehatan yang berkualitas.


Membangun sistem kesehatan yang berkualitas adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan Indonesia. Tantangan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law harus dihadapi dengan bijaksana dan solutif. Harus ada keseimbangan antara kebutuhan akan tenaga medis asing dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan generasi muda Indonesia. Mimpi generasi muda Indonesia tidak boleh terhenti oleh keputusan yang meragukan dan berisiko mengorbankan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun