Meneguhkan Jalan Anti Galbay
Gerakan Anti Galbay merupakan strategi menyeluruh yang tidak hanya dimaksudkan untuk menekan tingkat gagal bayar, tetapi juga menjadi pilar penting dalam membangun ekosistem keuangan yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan.Â
Pemanfaatan PKA (ICS) sesuai rekomendasi Kementerian Keuangan dan penguatan regulasi melalui POJK 19/2025 membuktikan bahwa inovasi dalam penilaian kelayakan kredit mampu memperluas akses bagi kelompok unbanked dan underbanked tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. Dengan teknologi ini, UMKM yang sebelumnya dianggap tidak layak kini dapat memperoleh kesempatan, sekaligus meminimalkan risiko kerugian lembaga keuangan.
Namun, fondasi teknologi harus berjalan seiring dengan penguatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen agar pelaku usaha tidak terjebak pada utang berbiaya tinggi atau praktik ilegal.Â
Sinergi regulator, industri, dan masyarakat menjadi kunci utama. Bila konsisten, gerakan anti galbay dapat menumbuhkan budaya baru: berutang dengan cerdas, membayar tepat waktu, serta menjadikan pembiayaan sebagai sarana pemberdayaan, bukan jebakan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI