Dari Laporan NTE: Indonesia Dibanjiri Produk Branded Bajakan
Laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 kembali menempatkan Indonesia dalam posisi yang kurang membanggakan.Â
Negeri ini dinilai sebagai salah satu pusat peredaran produk bajakan terbesar di Asia Tenggara. Di bawah sorotan tajam Amerika Serikat, laporan ini menyebutkan bahwa Indonesia belum menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.Â
Mulai dari barang bermerek, software, hingga produk hiburan seperti musik dan film, semua terdistribusi secara ilegal di pasar fisik maupun digital.
Barang-barang yang paling sering dibajak adalah produk branded, terutama yang berasal dari Amerika dan Eropa. Merek-merek seperti Nike, Adidas, Supreme, Louis Vuitton, Gucci, hingga Apple menjadi sasaran empuk.Â
Konsumen tidak hanya menjumpainya di pasar tradisional seperti Tanah Abang, Mangga Dua atau Pasar Senen, tetapi juga di e-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop, yang bahkan menawarkan "KW Super" dengan kualitas yang nyaris menyerupai asli.
Dalam catatan USTR, lemahnya penegakan hukum, kurangnya kesadaran masyarakat, dan sistem pelaporan yang lamban menjadi penyebab utama maraknya pelanggaran ini.Â
Meski Indonesia telah memiliki aturan seperti Undang-Undang Hak Cipta dan Badan Koordinasi Penegakan HKI, namun implementasinya belum mampu menekan distribusi produk bajakan secara signifikan.Â
Bahkan, pembeli produk palsu ini bukan hanya dari kalangan ekonomi rendah, tetapi juga kelas menengah atas yang justru menjadikan bajakan sebagai gaya hidup terselubung.
Branded, tapi Made in China oleh UKM: Realita di Balik Label Mewah