Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.Â
Sebagai skema asuransi sosial berbasis gotong royong, prinsip BPJS Kesehatan mengandalkan subsidi silang, di mana peserta dengan daya beli lebih tinggi turut membiayai peserta yang lebih membutuhkan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sistem ini menghadapi tekanan besar akibat defisit keuangan yang terus terjadi.Â
Salah satu penyebab utama adalah kelompok peserta dari golongan mampu yang tetap mengandalkan layanan BPJS, meskipun mereka memiliki daya beli yang cukup untuk memilih asuransi swasta.
Ketimpangan ini menyebabkan BPJS harus menanggung beban layanan kesehatan yang semakin berat, sementara kelompok mampu menikmati manfaat dengan biaya yang tidak proporsional terhadap daya beli mereka. Fenomena ini bukan hanya memperberat beban anggaran negara tetapi juga memperlambat peningkatan kualitas layanan kesehatan nasional.Â
Di beberapa negara dengan sistem asuransi kesehatan universal, pemerintah telah mengadopsi kebijakan yang mendorong kelompok mampu untuk menggunakan asuransi swasta guna mengurangi beban skema asuransi nasional. Oleh karena itu, gagasan pembentukan asuransi swasta bagi peserta BPJS dari kelompok mampu menjadi solusi yang perlu dikaji lebih dalam.
Tulisan ini akan menguraikan bagaimana konsep ini dapat diterapkan di Indonesia, menilik praktik di negara lain, serta mengeksplorasi berbagai kebijakan yang dapat memastikan keberhasilannya tanpa mengorbankan prinsip keadilan dalam layanan kesehatan nasional.
Struktur Sistem BPJS Kesehatan dan Tantangannya
BPJS Kesehatan saat ini beroperasi dengan model pembiayaan yang mencakup tiga kategori utama peserta, yaitu penerima bantuan iuran (PBI), peserta mandiri yang membayar sendiri, dan peserta pekerja penerima upah (PPU) yang iurannya dibayar oleh pemberi kerja. Dalam skema ini, peserta yang lebih mampu secara ekonomi membayar iuran lebih tinggi dibandingkan peserta PBI, tetapi besaran iuran tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan premi asuransi swasta.
Meskipun konsep subsidi silang dalam BPJS bertujuan untuk memberikan keseimbangan dalam sistem pembiayaan, realitas di lapangan menunjukkan beberapa tantangan besar yang dapat mengancam keberlanjutan sistem ini.Â