Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Pembentukan Asuransi Swasta untuk Masyarakat Mampu bagi Peserta BPJS

12 Februari 2025   07:00 Diperbarui: 13 Februari 2025   08:40 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi asuransi kesehatan. (SHUTTERSTOCK/VALERI LUZINA)

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. 

Sebagai skema asuransi sosial berbasis gotong royong, prinsip BPJS Kesehatan mengandalkan subsidi silang, di mana peserta dengan daya beli lebih tinggi turut membiayai peserta yang lebih membutuhkan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sistem ini menghadapi tekanan besar akibat defisit keuangan yang terus terjadi. 

Salah satu penyebab utama adalah kelompok peserta dari golongan mampu yang tetap mengandalkan layanan BPJS, meskipun mereka memiliki daya beli yang cukup untuk memilih asuransi swasta.

Ketimpangan ini menyebabkan BPJS harus menanggung beban layanan kesehatan yang semakin berat, sementara kelompok mampu menikmati manfaat dengan biaya yang tidak proporsional terhadap daya beli mereka. Fenomena ini bukan hanya memperberat beban anggaran negara tetapi juga memperlambat peningkatan kualitas layanan kesehatan nasional. 

Di beberapa negara dengan sistem asuransi kesehatan universal, pemerintah telah mengadopsi kebijakan yang mendorong kelompok mampu untuk menggunakan asuransi swasta guna mengurangi beban skema asuransi nasional. Oleh karena itu, gagasan pembentukan asuransi swasta bagi peserta BPJS dari kelompok mampu menjadi solusi yang perlu dikaji lebih dalam.

Tulisan ini akan menguraikan bagaimana konsep ini dapat diterapkan di Indonesia, menilik praktik di negara lain, serta mengeksplorasi berbagai kebijakan yang dapat memastikan keberhasilannya tanpa mengorbankan prinsip keadilan dalam layanan kesehatan nasional.

https://unair.ac.id/integrasi-blockchain-untuk-asuransi-kesehatan-di-indonesia-dengan-hash-authentication/
https://unair.ac.id/integrasi-blockchain-untuk-asuransi-kesehatan-di-indonesia-dengan-hash-authentication/

Struktur Sistem BPJS Kesehatan dan Tantangannya

BPJS Kesehatan saat ini beroperasi dengan model pembiayaan yang mencakup tiga kategori utama peserta, yaitu penerima bantuan iuran (PBI), peserta mandiri yang membayar sendiri, dan peserta pekerja penerima upah (PPU) yang iurannya dibayar oleh pemberi kerja. Dalam skema ini, peserta yang lebih mampu secara ekonomi membayar iuran lebih tinggi dibandingkan peserta PBI, tetapi besaran iuran tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan premi asuransi swasta.

Meskipun konsep subsidi silang dalam BPJS bertujuan untuk memberikan keseimbangan dalam sistem pembiayaan, realitas di lapangan menunjukkan beberapa tantangan besar yang dapat mengancam keberlanjutan sistem ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun