Mohon tunggu...
Aisatul fitria
Aisatul fitria Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UMKM Digital

16 Januari 2021   09:15 Diperbarui: 16 Januari 2021   09:20 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 UMKM telah diatur. Sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan UMKM dalam perekonomian nasional maka pemberdayaan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah dan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Pasal 7 tentang UMKM Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan  perundang-undangan dan kebijakan meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan.
Pada saat ini banyak orang yang memulai dan belajar membuka usaha bisnis dengan menggunakan digital karena dengan menggunakan teknologi atas digitalisasi memudahkan pengusaha untuk mempromosikan produk yang mereka jual serta mudah mengiklankan produk-produk yang unik dan menarik.pada zaman sekarang bisa mempromosikan produknya hanya dengan mempromoosikan lewat aplikasi digital dengan begitu konsumen tidak perlu keluar rumah untuk berbelanja kebutuhannya.
   Diera digital saat ini, hampir semua informasi dan ilmu yang dibutuhkan untuk membuka usaha baru, bisa diakses  melalui internet untuk mendapatkan informasi. Untuk belajar cara memulai usaha juga sudah tersedia secara online, Penyediaan permodalan juga bisa diakses secara online, Pemasaran juga dapat dilakukan secara online. Pemerintah menggagas 8 juta UMKM Indonesia bakal Go-Online pada tahun 2019 mendatang ini. Tujuan pemerintah untuk mempercepat transformasi UMKM di Indonesia menuju digital. Semakin canggih perekonomian di Indonesia juga akan terdapat goncangan krisis ekonomi.
1. Pengertian UMKM menurut para ahli

Rudjito

Menurut Rudjito, pengertian UMKM adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.

M. Kwartono

Menurut M. Kwartono, pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000,- dimana tana dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan. Atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.
Ciri-ciri dari UMKM menurut Undang-Undang
1. Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada didalam usaha tersebut belum mumpuni.
2. Tingkat pendidikan dari SDM yang ada diusaha tersebut relatif rendah.
3. Modal didapatkan dari non bank, padahal akan lebih baik dan legal jika modal bisa didapatkan dari bank atau creditor.
4.Usaha yang dijalankan biasanya belum memiliki ijin usaha serta NPWP dan legalitas.
5. Usaha yang dijalankan belum memiliki sistem administrasi yang lengkap dan segi keuangan juga belum dibedakan mana yang pribadi dan mana yang usaha.
6. Lokasi usaha masih di daerah rumah bukan dan kurang strategis.
7. Manajemen masih dilakukan secara sederhana.
8. Pegawai atau karyawan yang dimiliki masih sedikit mungkin 5 samapi 10 orang.
9. Belum masuk dalam impor dan ekspor kalaupun ada masih sangat sedikit.
10. Usaha yang dilakukan masih dalam cakupan yang kecil.
Pada saat ini banyak orang yang memulai dan belajar membuka usaha bisnis dengan menggunakan digital karena dengan menggunakan teknologi atas digitalisasi memudahkan pengusaha untuk mempromosikan produk yang mereka jual serta mudah mengiklankan produk-produk yang unik dan menarik.pada zaman sekarang bisa mempromosikan produknya hanya dengan mempromoosikan lewat aplikasi digital dengan begitu konsumen tidak perlu keluar rumah untuk berbelanja kebutuhannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun