Mohon tunggu...
Ainur Rizaldy
Ainur Rizaldy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sosiologi, Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Seksual Pasangan LDR dan Kelainan Fetish Berdasarkan Perspektif Sosiologi

15 Juli 2022   16:00 Diperbarui: 16 Juli 2022   06:54 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan merupakan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan untuk menempuh kehidupan rumah tangga yang harus disahkan dengan tata cara yang sah sesuai dengan agama yang diyakini dan aturan negara. Perjanjian terikat dimulai sejak akad nikah kedua belah pihak dan sejak itulah mereka mempunyai hak dan kewajiban yang tidak pernah dimiliki sebelumnya. Keharmonisan dan sikap pengertian adalah asas kehidupan keluarga yang Bahagia. 

Pasangan suami istri yang telah menikah tentunya menginginkan tinggal bersama dengan pasangannya. Namun, pada kenyataannya banyak pasangan suami istri yang tinggal terpisah dikarenakan berbagai alasan, seperti faktor pekerjaan, karir, ataupun pendidikan, dalam istilah lain hal ini dikenal dengan istilah long distance relationship atau biasa disingat menjadi LDR. Sarwono (2001) mengatakan bahwa long distance relationship adalah keadaan ketika pasangan suami istri dipisahkan oleh jarak karena suatu alasan yang menyebabkan pasangan sulit dan jarang untuk bertemu. Hampton (2004) menambahkan pengertian mengenai pernikahan jarak jauh atau sering disebut dengan long distance marriage adalah dimana pasangan dipisahkan oleh jarak fisik yang tidak memungkinkan adanya kedekatan fisik untuk periode waktu tertentu. Waskito (2011) mengatakan suami istri terkadang harus tinggal terpisah karena pekerjaan dalam jangka waktu yang cukup lama, mengakibatkan masing-masing pihak akan merasakan kesepian. 

Permasalahan lainnya yang dapat muncul pada pasangan yang menjalani long distance relationship berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Lilitoly & Swastiningsih (2014) diantaranya adalah seperti kurangnya dukungan ketika membuat suatu keputusan yang besar, kelelahan terhadap peran, pekerjaan yang mengganggu waktu untuk bersama, durasi perpisahan dan kurangnya kebersamaan. Hal inilah yang dapat memicu terjadinya permasalahan dalam pernikahan. Perbedaan kepentingan mengakibatkan pertentangan dan berujung konflik sesuai dengan yang dikatakan oleh tokoh Sosiologi bernama Dahrendorf dalam teori konflik.

Muncul beragam penyimpangan yang salah satu faktor penyebabnya adalah LDR. Hal ini disebabkan oleh gairah seksual manusia dewasa yang harus terpenuhi. Akibat dari pasangan yang jauh menyebabkan manusia dewasa mencari tempat pelampiasan. Tak jarang ditemukan penyimpangan seksual sebagai contoh phone sex atau aktifitas seksual melalui media elektronik seperti handphone. Berdasarkan artikel yang diterbitkan oleh lm.psikologi.ugm.ac.id menyatakan bahwa gangguan fetish atau fetisisme merupakan gangguan yang terjadi ketika penderita tertarik kepada benda mati atau bagian tubuh abnormal tertentu untuk memuaskan hasrat seksualnya. 

Dalam situs tirto.id, Seorang psikolog bernama Kinsey Institite dalam bukunya berjudul Tell Me What You Want: The Science of Sexual Desire and How It Can Help You Improve Your Sex Life menjelaskan bahwa gairah fantasi seksual dapat merepresentasikan jenis kepribadian diri sesuai dengan hasil penelitiannya terhadap 4.000 orang di Amerika dengan jangkauan usia dari 18 sampai usia lebih dari 80 tahun. Seorang sosial psikolog bernama Lehmiller melakukan penelitian dan mengatakan bahwa pasangan suami istri juga memfantasikan pasangannya.

Beragam fetish yang ditemukan diantaranya adalah cuckolding atau pasangan swinger dimana pasangan suami istri yang mengundang seseorang diluar pasangan resmi untuk melakukan hubungan seksual bersama. Mengundang orang lain dan melihat pasangan resminya digauli oleh orang lain membuat penderita fetish ini makin bergairah. Keluarga swinger biasanya membebaskan pasangannya untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain tanpa adanya rasa cemburu. Seperti salah satu anonim yang mengunggah tulisan di www.kaskus.co.id berjudul "Fenomena Berbagi Istri, Mampir Bray!" meceritakan tentang sebuah forum ilegal untuk pemesanan jasa pemuas hasrat seksual. Penulis anonim mengatakan “Diantara wanita-wanita bookingan itu, terdapat beberapa yang menawarkan istrinya sendiri. Gila!”

Seorang seksolog bernama Dr. Boyke mendapati pasien yang gemar melihat istrinya digauli oleh orang lain dan menegaskan bahwa aktifitas seksual ini merupakan kelainan. 

Ditulis pada situs Tribun-Bali.com, Dr. Boyke mengatakan "Kelainan, dia itu pengen mencari variasi. Nah makanya nih ya dengan adanya situs-situs porno yang sedemikian gampang diakses, meskipun sudah dibatasi, tetap saja ada, nah mereka itu melihat seperti itu," jelasnya. "Saya juga punya banyak pasien yang senang sekali melihat istrinya digauli orang lain. Baru dia terangsang. Kalau itu dia memang udah kelainan jiwa. Dan mereka-mereka yang seperti itu memang harus dikonsulkan, diobati dan biasanya kita kerja sama dengan psikiater juga, ahli jiwa," ungkap dr Boyke dalam tulisan situs yang sama, Tribun-Bali.com. Tentu ini melanggar fungsi dan peran keluarga diantaranya sebagai lembaga kontrol sosial dan mensosialisasikan nilai dan norma baik. Dalam sosiologi, keluarga yang berfungsi sebagai lembaga yang memenuhi fungsi biologis menjadi tidak berjalan. Fungsi afeksi berupa rasa cemburu menjadi tidak ada. Fungsi edukasi dan religi untuk mengajarkan nilai-nilai non-formal untuk kecakapan hidup dan agama yang seharusnya dijunjung tinggi di negara berketuhanan termasuk Indonesia menjadi nihil. Maka pentingnya fungsi agama untuk meluruskan fenomena menyimpang ini. Hukum di Indonesia harus dapat menjangkau penyimpangan moral ini karena menciderai kultur budaya Indonesia yang berketuhanan. Memblokir situs-situs yang dapat memupuk pikiran seksual tidak manusiawi ini dapat berdampak signifikan bagi masa depan penerus bangsa yang lebih sehat. Kemkominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia sebagai kementerian yang memiliki wewenang dan kuasa dalam memblokir media yang tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa seharusnya lebih aktif dan serius dalam menyikapi hal ini. Sebagai keluarga, penting untuk mengerti fungsi dan peran keluarga sesuai agama keyakinan dan peraturan negara demi berlangsungnya kehidupan mendatang yang lebih sehat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun