Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dalam kondisi yang berbeda-beda. Ada perbedaan warna kulit, ras atau suku, serta perbedaan warna dan bentuk rambut. Namun, ada juga perbedaan yang menyebabkan orang memiliki kebutuhan khusus. Mereka dinonaktifkan. Penyandang disabilitas dapat dibagi menjadi buta, tuli, cacat fisik, cacat mental, autis, dan bahkan penyandang cacat ganda dan ganda seperti kebutaan, tuli, quadriplegia, dan tuli. Menurut data terakhir (Juli 2012), jumlah penyandang tunanetra di Indonesia adalah 1.749.981. Tunanetra membutuhkan Braille atau buku audio, dan tunanetra membutuhkan bantuan tongkat untuk berjalan.
Pelayanan transportasi umum di Indonesia masih belum bisa melayani semua orang. Penyandang tunanetra di Indonesia tidak berhak untuk melindungi dan menghormati pengguna lain, karena kebijakan Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1999 tentang Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dan Pasien di Sarana dan Prasarana Transportasi belum dilaksanakan dengan baik. a
Sementara itu, menurut Pasal 28f UUD 1945, "Setiap orang berhak untuk bertukar dan memperoleh informasi dalam rangka mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta menggunakan segala informasi yang ada untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan mengolahnya. informasi. .saluran". Klausul ini menjamin hak setiap orang atas kebebasan mengakses informasi. Namun bagi penyandang tunanetra, informasi terkait angkutan umum masih kurang, misalnya informasi tujuan rute bus TransJakarta, kondisi bus, dan pengalihan koridor bus tidak disediakan dalam bentuk informasi suara. Hal ini mempersulit penyandang tunanetra untuk bepergian.