Mohon tunggu...
Aulia Intan Ramadhani
Aulia Intan Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat

Saya seorang mahasiswa magister kesehatan masyarakat yang aktif melakukan penelitian, menulis karya ilmiah populer, serta kegiatan pengabdian masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Ancaman Tersembunyi dari Api Sampah yang Tak Kasat Mata

28 September 2025   04:21 Diperbarui: 28 September 2025   04:27 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernahkah Anda melihat asap tebal di pekarangan rumah saat pagi atau sore hari?
Apakah Anda merasa tidak nyaman atau batuk setelah melewati asap tersebut?
Pertanyaan sederhana ini membawa kita pada kenyataan yang sering diabaikan: pembakaran sampah di pekarangan membawa masalah yang serius.

Kenapa Pembakaran Sampah Masih Dilakukan?

Banyak wilayah di Indonesia, termasuk Yogyakarta, masih sering ditemukan pembakaran sampah dari pekarangan rumah atau lahan kosong. Lalu, mengapa kebiasaan ini sulit hilang?

  • Akses ke pengelolaan sampah terbatas: Di daerah pinggiran dan pedesaan Yogyakarta, tidak semua rumah tangga mendapatkan layanan pengumpulan sampah.
  • Kebiasaan: Pembakaran sampah kemungkinan merupakan praktik yang sudah lama terbenam dalam pola pikir masyarakat sehingga berbagai konsekuensi yang ada tidak dipertimbangkan.

  • Penegakan hukum yang lemah dan kurangnya pendidikan: Banyak orang tidak mengetahui konsekuensi dari menghirup asap sampah yang terbakar, seperti asma, dan berpotensi menyebabkan kanker paru-paru. Namun, hukum yang melarang pembakaran sampah tidak ditegakkan.

Dampaknya Nyata bagi Yogyakarta

Penelitian terbaru di Yogyakarta menunjukkan bahwa konsentrasi partikel berbahaya (PM2.5) di Bantul berada pada rentang 50,7-61,9 µg/m³ dengan rata-rata 57,4 µg/m³. Angka tersebut jauh melebihi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan hanya 15 µg/m³ dan melampaui standar nasional Indonesia (55 µg/m³). Tingginya angka tersebut sangat berhubungan dengan pembakaran sampah rumah tangga dan aktivitas di sekitar TPA.

Dari sisi kesehatan, 88,9% responden melaporkan keluhan kesehatan, seperti batuk, sakit kepala, iritasi mata, maupun sesak. Semakin lama seseorang terpapar polusi udara karena pembakaran sampah, semakin besar pula risiko kesehatan yang ditanggung.

Ancaman Sunyi Asap Pembakaran Sampah 

Pembakaran sampah tidak hanya menghasilkan asap tebal yang mengganggu pandangan, tetapi juga melepaskan partikel halus dan zat berbahaya ke udara. Zat ini bisa menetap di udara dalam waktu lama, terhirup hingga masuk ke paru-paru. Akibatnya, masalah kesehatan mulai muncul, seperti batuk, sesak napas, hingga memperparah penyakit asma dan jantung. 

Sisa atau asap pembakaran sampah yang jatuh ke tanah bisa mengandung racun, meresap ke dalam tanah, mencemari air, dan masuk ke dalam rantai makanan melalui tanaman atau hewan. Hal ini berpotensi merusak ekosistem, mengganggu kesuburan tanah, dan menurunkan kualitas air.

Asap pembakaran sampah berkontribusi pada perubahan iklim. Di Indonesia, pembakaran sampah rumah tangga berkontribusi terhadap ribuan ton gas berbahaya yang berpotensi memicu perubahan iklim. Asap pembakaran sisa tanaman juga berpotensi menyumbang 12–14 persen berpotensi memicu perubahan iklim. Dampaknya seperti cuaca makin tidak teratur dan musim hujan bisa bergeser. 

Dengan kata lain, membakar sampah ibarat menyelesaikan masalah sesaat dengan menciptakan masalah yang lebih besar di masa depan. Lingkungan kita menjadi rapuh, udara semakin tercemar, dan kesehatan masyarakat terus terancam. 

Solusi: Dari Rumah hingga Kebijakan

Kabar baiknya, WHO memberikan berbagai solusi yang dapat dimulai dari rumah tangga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun