Mohon tunggu...
Aini Farida
Aini Farida Mohon Tunggu... Guru - Teacher

Hidup adalah pengabdian. Berusaha ikhlas untuk mendapat ridho Ilahi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polemik Status Kewarganegaraan Bagi Diaspora Indonesia

5 Mei 2024   21:40 Diperbarui: 6 Mei 2024   19:16 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepemilikan kewarganegaraan  sampai saat ini menjadi polemik bagi diaspora. Wacana revisi UU no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan semakin gencar di gulirkan. Perlukan  kewarganegaraan ganda diberlakukan di Indonesia?

Siapakah diaspora itu? 

Diaspora merupakan kata yang  masih asing di kalangan masyarakat awam.  Menurut KBBI diaspora adalah masa bercerai berainya suatu bangsa yang tersebar di berbagai penjuru.  Istilah  diaspora Indonesia berdasarkan Ensikopedia bebas adalah orang- orang keturunan WNI yang menetap di luar Indonesia. 

Pengertian diaspora memiliki arti berbagai versi,  namun pada intinya adalah aktivitas keimigrasian. Hal tersebut terlepas dari warga negara manakah kelak yang akan diikuti. Dalam hal ini banyak kasus menyangkut keimigrasian, ada yang tetap menjadi  WNI dan ada yang pada akhirnya menjadi warga negara asing atau bahkan mereka terkatung-katung tidak memiliki kewarganegaraan. 

Masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri memiliki  beberapa Kategori sebagaimana dilansir pada laman kemlu. go.id. yakni warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang terdiri dari eks WNI,  anak eks WNI dan salah satu atau kedua orang tua kandungnya WNI.  Berbagai kepentingan mereka berada di luar negeri misalnya ada keterikatan pekerjaan  (pengusaha, TKI,  peneliti, diplomat, pekerja seni, dan lain-lain), ikatan perkawinan atau keluarga  dan dalam rangka menempuh pendidikan.  

Seorang diaspora tentunya memiliki keterikatan batin, darimana mereka berasal. Jika kita tengok diaspora Indonesia yang berada di Suriname, walaupun sudah ratusan tahun menetap di sana, tradisi Jawa tetap masih melekat dalam  kehidupan sehari-hari. Begitu juga para diaspora yang menyebar di seluruh belahan dunia. Adat istiadat, kebiasaan, makanan dan segala hal yang berhubungan dengan daerah asal sagat mengikat, bahkan walaupun hanya hubungan kekerabatan. Saya masih ingat waktu Barack Hussein Obama  dinyatakan menang dalam pemilihan presiden Amerika Serikat pada tahun 2019 masyarakat Indonesia begitu antusias termasuk saya sendiri. Kebanggaan itu di latar belakangi karena beliau pernah bersekolah di Indonesia. Walaupun beliau bukan keturunan Indonesia namun ibunya pernah menikah dengan orang Indonesia. 

Permasalahan dan kiprah  diaspora

Selama ini banyak sandungan bagi diaspora untuk mendapatkan status. Bagaimana tidak,  Undang-undang  nomor 12 tahun 2006  mensyaratkan bahwa anak diaspora di silahkan memilih kewarganegaraan jika sudah berusia 18 tahun dengan diberi tenggang 3 tahun atau sudah kawin. Pembatasan berdasarkan usia tersebut akan mempersempit  ruang gerak dalam meniti karir. Oleh karena sesuatu hal dia harus merelakan menjadi warga negara asing. 

Jiwa nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air sangat kuat yang mendorong para diaspora  pulang ke Indonesia. Namun seringkali mereka menemui batu sandungan saat  berkiprah sebagai pejabat negara.  Hakim.R  dalam compas.com (3/2/2021)  menuliskan catatan beberapa pejabat negara yang mendapat kendala karena kewarganegaraan ganda antara lain: 

  • Arcandra Tahar yang sudah dilantik sebagai Menteri ESDM (2016) tercekal karena memiliki paspor Amerika Serikat. 
  • Bupati terpilih NTT, Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat. 

Lain halnya dengan Bapak  B. J. Habibie yang mempunyai segudang prestasi yakni di bidang kedirgantaraan. Karena kejeniusannya sehingga mendapatkan penawaran kewarganegaraan Jerman. Namun beliau menolak tawaran tersebut dan akhirnya  pulang untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan Indonesia  melalui PT DI. Sebagaimana termuat  antara.com (11/09/2019), Direktur PT.DI  Efendi Guentoro mengatakan bahwa banyak terobosan yang lakukan beliau dalam dunia kedirgantaraan salah satunya adalah rancang bangun pesawat N250 yang menggunakan teknologi canggih, yakni fly by wire. Namun sayang proyek tersebut tidak bisa berlanjut karena saat itu terjadi krisis ekonomi. 

Para peneliti yang kembali ke Indonesia  dan berkontribusi di LIPI  antara lain:  Intan Suci Nurhati (diaspora di Amerika dan Singapura), Osi Ariyanti( diaspora di Jepang), Ayu Savitri Nurinsiyah (dispora di Belanda Prancis Inggris dan Jerman), Muhammad Hamzah Fauzi (diaspora Di Jepang).  Tantangan  yang dihadapi para peneliti tersebut adalah infrastruktur laboratorium  belum  terpadu ( Panita.E  dan Wibawa  dalam kompas.com, 12/12/2019) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun