Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Bojonegoro menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelola Dana Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD dan SMP. Hal ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan peningkatan kualitas pengelola dana BOS yang efesien, Â efektif, transparan dan akuntabel.
Sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang juknis pengelolaan dana Bos regular, di mana juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, dinyatakan dalam Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dari setiap daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik yang ada.
"Sedangkan satuan biayanya masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri juga Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN," ucap Sekretaris Dinas Pendidikan Bojonegoro, Lasiran.
Lasiran juga menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas dan kualitas pengelolaan Dana BOS bisa dicapai jika tim managemen sekolah mengerti, memahami, melaksanakan semua regulasi tentang tata kelola dana BOS.
"Dari kegiatan tersebut diharapkan para pengelola BOS ditingkat sekolah bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaporan BOS sesuai regulasi terbaru dari Kemdikbud," imbuhnya.
Selain itu, Dindik mengajak seluruh bendahara BOS yang mengikuti Bimtek nantinya dalam pelaksanaan pengelolaan dana BOS tidak hanya baik dan benar dalam perencanaan atau penganggaran.
"Namun dalam pembelanjaan atau pelaksanaan dan pelaporan mampu memberikan dampak bagi peningkatan kualitas pembelajaran dan output dan outcame siswa kabupaten Bojonegoro," pungkas Lasiran.
tayang di bojonegoro.click