Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Anies dan Reklamasi Ahok

13 Oktober 2018   10:03 Diperbarui: 13 Oktober 2018   22:15 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyetopan seluruh proyek Reklamasi, menjadi topik hangat selain Politik Pilpres pada pekan ini. Bukan karena 13 pulau tak boleh dilanjutkan, dan adanya kemungkinan di gugat, tetapi "Kontribusi Tambahan" triliunan rupiah yang digagas mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, yang diberikan pengembang reklamasi kepada Pemprov DKI, membuka kejanggalan baru yang akan diselidiki!

Dalam wawancara khusus dengan saya di program AIMAN, saya membuka di awal pertanyaan terkait reklamasi dengan penggalan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat konferensi Pers penyetopan seluruh proyek Reklamasi pada Rabu (26/9); "Ini salah satu contoh bahwa belum apa-apa sudah ada kontribusi tambahan. Padahal belum dijalankan, nah itu semua nanti kita akan catat," Ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kala itu.

Ahok: Gila, Kalo Seperti ini Bisa Pidana Korupsi!

Saya menanyakan ada unsur kejanggalan dalam pernyataan Anies yang tersurat. Bahwa belum apa - apa, sudah ada uang yang dikucurkan pengembang. Sebelumnya diketahui bahwa "Kontribusi Tambahan" yang merupakan kebijakan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, yang awalnya diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Namun Raperda ini, ditolak pada November 2015 oleh DPRD DKI Jakarta. 

Penolakan kala itu adalah soal kenaikan "Kontribusi Tambahan"  yang sebelumnya 5 persen, dinaikkan Ahok menjadi 15 persen. DPRD Kala itu meminta kenaikan Kontribusi Tambahan di cantumkan dalam Pergub. Namun Ahok menolak dan mencoret rekomendasi DPRD, dengan tulisan tangan di kertas itu; "Gila, Kalau Seperti ini, Bisa Pidana Korupsi!"

Tak berhenti disini, satu orang anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, akhirnya terjerat KPK dan telah divonis 10 tahun penjara karena menerima suap dari Bos PT Agung Podomoro, Ariesman Widjaja (Pengembang Reklamasi Pulau G), senilai Rp 2 miliar.  

Uang Reklamasi 1,6 Triliun ke Pemprov DKI

Namun, belum lagi soal aturan Kontribusi Tambahan ini selesai dibahas, sejumlah pengembang reklamasi telah membayar Triliunan Rupiah, untuk mendapatkan Izin reklamasi. Diantaranya adalah Agung Podomoro. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Mantan Presiden Direktur Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, pada September 2016, mengungkapkan telah memberikan uang 1,6 Triliun Rupiah ke Pemprov DKI Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta kala itu Ahok mengakui atas setoran uang Agung Podomoro kepada Pemprov, dan mengatakan bahwa uang itu digunakan untuk membangun berbagai proyek, utamanya Rumah Susun. "Dia sudah kerjakan Rp 1,6 triliun, tapi belum diserahkan kepada kami semua, Rumah susun paling banyak," kata Ahok di kawasan Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Jakarta (29/9/2016).

Anies Blak-Blakan di AIMAN

Dalam kesempatan wawancara di program AIMAN yang akan tayang Senin (1/10) pukul 20.00 wib di KompasTV, Anies keberatan menyebut nama dalam kasus ini. Tetapi ia berkomitmen untuk menyelidiki siapapun yang mungkin berjalan menabrak aturan dan melanggar hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun