Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

#2019GantiPresiden, antara Persekusi dan Makar

5 September 2018   14:35 Diperbarui: 6 September 2018   01:56 2795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Bahkan Dhani dalam wawancara saya mengatakan siapa yang berada di belakang aksi ini, mungkin BIN (Badan Intelijen Negara) yang punya kerjaan, karena sudah meminta maaf (terkait aksi ini)!" kata musisi yang putra bungsunya, Abdul Qadir Jaelani (Dul) mengeluarkan album musik terbarunya.

Jenderal BIN & Keadaan "Memaksa"

Kepada juru bicara Kepala BIN, Wawan Purwanto, saya tanyakan tudingan Dhani, termasuk Marsekal Pertama (Marsma) Rachman Haryadi yang berada di garis depan saat meminta Neno Warisman kembali ke Jakarta. Sudah "offiside" kah BIN berada di garis depan yang langsung melakukan "eksekusi" pemulangan salah satu tokoh aksi?

Wawan menjawab, "dalam keadaan "overmacht" alias memaksa atau force majeure alias darurat, siapapun bisa bertindak, jangankan aparat, warga sipil biasa pun bisa melakukannya." Apakah dianggap keadaan saat Neno Warisman datang ke Riau, saat itu adalah darurat atau memaksa (overmacht)? Tanya saya.

Wawan mengungkapkan, "keadaan darurat yang bisa membuat adanya bentrokan ataupun jatuhnya korban, maka ada proses yang bisa dilakukan, untuk menghindari terjadinya hal ini." Meski dalam vlog-nya Neno menggambarkan ketidaknyamanan karena cara sang Perwira Tinggi yang dianggapnya kasar dalam memberi arahan kepada Neno dan sejumlah kawan yang mendampingi Neno.

Terlepas dari perdebatan apakah keadaan Neno bisa disebut darurat atau tidak, memang jelas dalam Undang - Undang Intelijen Negara (UU no. 17 tahun 2011), pasal 5, menyebutkan bahwa: 

"Tujuan Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional." 

Tentu ada perdebatan apakah Insiden Riau, masuk ke dalam lingkup Undang - Undang Intelijen Negara ini atau tidak. Tapi yang jelas setiap aktivitas intelijen tentu tidak akan terdeteksi. Kalau pun ada, dalam teori intelijen hanya bisa dicirikan dengan menyimpulkan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan!

Yang diuntungkan, paling mungkin yang melakukan penggalangan dan pengondisian. Dan siapa yang dirugikan, paling mungkin pula yang menjadi target dari aksi intelijen ini. Tidak bisa pula hitam - putih, dilihat secara kasat mata. 

Gerakan & Ruh Demokrasi

Terlepas dari semua perdebatan di atas. Satu hal yang patut dijaga, bahwa marwah demokrasi tak boleh dibungkam. Gerakan selama hal itu tidak melanggar aturan, termasuk juga bukan makar, tak boleh dikebiri! 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun