Mohon tunggu...
AILA Indonesia
AILA Indonesia Mohon Tunggu... -

Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia adalah aliansi antar lembaga yang peduli pada upaya pengokohan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

YLBHI: Zina adalah Hak Pribadi

26 September 2016   15:14 Diperbarui: 26 September 2016   15:25 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Bahrain, mewakili YLBHI, di Mahkamah Konstitusi. "][/caption]Sidang uji materi pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP kembali dilanjutkan pada hari Kamis (22/09) lalu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim mendengarkan paparan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang diwakili oleh Bahrain.

Menurut Bahrain, judicial review terhadap pasal 284, 285 dan 292 KUHP harus ditolak karena melanggar hak privat warga negara. Dalam pandangannya, hak privat adalah bagian dari harkat dan martabat seorang manusia yang tak boleh diganggu gugat oleh pihak lain.

“Selain bertentangan dengan hak atas martabat manusia tersebut di atas, permohonan Para Pemohon juga bertentangan dengan hak atas perlindungan diri pribadi,” ujarnya.

Adapun hak atas perlindungan pribadi tersebut berhubungan dengan jenis kelamin dan aktivitas seksual manusia.

“Hak atas perlindungan diri pribadi atau disebut juga dengan hak privasi merupakan hak fundamental bagi setiap orang. Hak ini mendasari hak atas otonomi dan integritas tubuh (the body integrity) serta identitas pribadi dan dalam kaitan dengan Pasal 284 dan 292 KUHP berkaitan pula dengan identitas gender dan seksualitas manusia,” ungkapnya.

Karena itu Bahrain menyimpulkan bahwa aktivitas seksual, termasuk orientasinya, merupakan bagian dari hak privat, meski dilakukan oleh mereka yang tidak terikat dalam pernikahan.

“Aktivitas seksual masuk dalam kategori dan definisi urusan pribadi karena tidak satu pun orang mempunyai hak yang mempertanyakan bagaimana dua orang dewasa yang atas kesepakatan atau suka sama suka melakukan hubungan seksual,” pungkasnya.

Uji material terhadap pasal 284 KUHP dilakukan untuk memperluas definisi zina, karena menurut pasal tersebut hubungan seks yang terlarang hanyalah jika salah satu atau kedua pelakunya telah terikat dalam pernikahan. Meski demikian, ada pihak-pihak yang tidak menghendaki pelarangan terhadap zina.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun