Kelangkaan Bahan Bakar Minyak di sejumlah SPBU swasta bikin heboh. Konsumen mengeluh karena stok BBM premium seret.
Shell V-Power Nitro+ sempat hilang dari pompa. BP Ultimate mengalami masalah serupa.
Kekosongan ini langsung memicu perdebatan. Ujungnya satu. Yakni apakah impor BBM memang harus lewat satu pintu?
Pemerintah bilang kebijakan ini untuk kepentingan negara. Di sisi lain, pelaku swasta merasa modal dan rencana investasi mereka terancam.
Pemerintah menegaskan punya landasan konstitusional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan hal itu.
Negara wajib menguasai hajat hidup orang banyak, mengacu pada Pasal 33 UUD 1945. Energi dipandang sebagai cabang produksi yang vital.
Pertamina ditunjuk menjadi representasi negara saat ini. Dengan tugas mengkonsolidasikan impor BBM nasional.
Tujuannya jelas bersifat strategis. Menjaga cadangan BBM nasional. Menopang keamanan energi jangka panjang. Sekaligus memegang kendali harga di pasar.
Mereka juga merasa sudah berlaku adil. Kuota impor tetap diberikan kepada swasta, bahkan disebut mencapai 110 persen dari realisasi tahun lalu.
Kalau stok di SPBU swasta habis, diminta ada kolaborasi dengan membeli pasokan dari Pertamina. Juru bicara Kementerian ESDM menyebut skema ini sebagai solusi alternatif jangka pendek (CNN Indonesia, 2025).
Kebijakan tersebut hanya berlaku sampai akhir 2025. Sifatnya sementara, sehingga kekhawatiran soal monopoli diharapkan mereda.