Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jaringan Gelap Rekening Dorman, Ancaman Serius bagi Keamanan Data Bank

13 Oktober 2025   01:00 Diperbarui: 9 Oktober 2025   17:41 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ATM. Apa itu rekening dormant sehingga tidak bisa dipakai transaksi?(PIXABAY via Kompas.com)

Satu hal lain yang bikin kasus ini kian serius adalah keterlibatan aparat aktif. Tim kejahatan disebut melibatkan dua prajurit Kopassus, Serka N dan Kopda FH.

Pomdam Jaya mengonfirmasi keterlibatan keduanya (Tirto, 2025). Mereka dijanjikan bayaran besar, sekitar Rp 100 juta sampai Rp 150 juta, untuk membantu aksi penculikan (Tempo, 2025).

Begitu unsur militer masuk, skala perkara berubah. Ini bukan lagi sekadar kejahatan finansial.

Ini operasi kriminal terorganisir yang bertumpu pada intimidasi. Serka N dan Kopda FH kini berstatus tersangka. Dengan proses hukum yang berjalan di pengadilan militer dan diklaim transparan (Mistar, 2025).

Jika ditarik ke hulu, sorotan mestinya jatuh pada sumber bocornya data sensitif. Nilai kerugian Rp 204 miliar memperkuat dugaan itu.

C alias K disebut punya akses yang sangat luas terhadap data nasabah. Pengamat Alfons Tanujaya menyebut kondisi ini janggal.

Bagaimana mungkin orang luar bank bisa mengetahui daftar rekening dormant di berbagai bank sekaligus (Tirto, 2025). Ini menyiratkan kebocoran data dalam skala besar dari sumber yang lebih tinggi.

Kemungkinan ada dari internal bank. Apalagi sudah ada oknum karyawan bank yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat Rp 204 miliar ini.

Bahkan C alias K, yang disebut sebagai dalang, berani mengaku sebagai bagian dari Satgas Perampasan Aset (CNN Indonesia, 2025). Berani sekali, bukan?

Dari sini terlihat betapa rapuhnya sistem keamanan data perbankan ketika data dormant jatuh ke tangan kriminal. Padahal bank wajib menjaga kerahasiaan nasabah.

Kebocoran seperti ini pukulan telak. Ia menguak celah perlindungan data yang seharusnya kokoh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun