Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jaringan Gelap Rekening Dorman, Ancaman Serius bagi Keamanan Data Bank

13 Oktober 2025   01:00 Diperbarui: 9 Oktober 2025   17:41 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ATM. Apa itu rekening dormant sehingga tidak bisa dipakai transaksi?(PIXABAY via Kompas.com)

Sebuah kasus kriminal yang bikin merinding akhirnya terbuka ke publik. Korbannya seorang bankir, Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih.

Dugaan motifnya bukan sepele, pengalihan dana dari rekening dormant (Tirto, 2025). Tapi cerita ini ternyata jauh lebih lebar dari satu insiden.

Benang merahnya mengarah ke sindikat pembobolan dana nasabah yang menyasar bank BUMN. Dengan total kerugian yang disebut mencapai Rp204 miliar (Kompas, 2025).

Modusnya menargetkan uang di rekening dormant. Untuk bisa memindahkan dana, mereka butuh otoritas Kepala Cabang.

Tokoh utama sindikat ini disebut C alias K, otak operasi itu (CNN Indonesia, 2025). C alias K bersama DH berupaya mengalirkan dana ke rekening penampungan.

Mereka lalu memetakan dan memburu para Kepala Cabang bank. Polda Metro Jaya menjelaskan skenario yang mereka siapkan.

Ada opsi pemaksaan dengan kekerasan, setelah itu korban mungkin dilepas. Opsi lain, korban dihilangkan sama sekali (Tribratanews Polres Mukomuko, 2025).

Rencana itu berakhir brutal. Ilham Pradipta diculik pada 20 Agustus 2025. Rekan kerjanya mengenal almarhum sebagai sosok berintegritas tinggi (Antara, 2025).

Di perjalanan ia sempat melawan. Ia kemudian dianiaya hingga meninggal di dalam mobil.

Jasadnya ditemukan pada 21 Agustus 2025 di Bekasi. Dari sisi eksekusi keuangan, pembunuhan yang cepat ini tampak amatir.

Namun justru di situlah terlihat bagaimana kegagalan ini masih bagian dari rencana jaringan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun