Dulu, arah rapat strategis di BUMN banyak ditentukan oleh Kementerian BUMN.
Sekarang peta kuasa bergeser. Banyak keputusan kunci justru menunggu lampu hijau dari BPI Danantara, badan investasi negara yang kini memegang peran utama dalam pengelolaan BUMN.
Jadi, apakah Kementerian BUMN masih perlu? Atau perannya sudah usang dan justru menghambat perubahan?
Sebagai orang yang cukup lama mengikuti proses ini, saya menilai Kementerian BUMN tidak lagi relevan.
Terutama untuk tata kelola BUMN yang modern, apalagi di era BPI Danantara yang beroperasi dengan model sovereign wealth fund.
Ada tiga alasan utama di balik kesimpulan ini.
1. Kewenangan Strategis Sudah Bergeser
Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 jadi penanda perubahan besar. Dalam arsitektur pengelolaan BUMN.
Jika dulu kementerian memegang kendali utama atas kebijakan strategis. Kini panggung itu terbagi.
Bahkan dalam banyak hal diambil alih oleh BPI Danantara. Badan ini tidak hanya mengeksekusi. Tapi punya mandat legal.
Untuk ikut menentukan arah investasi. Struktur holding. Sampai aksi korporasi.
Posisi kementerian yang tadinya komando utama. Berubah jadi salah satu pemain saja.