Cerita-cerita itu tidak serta merta hilang. Meski sebagian kecil bangunannya tak lagi ada.
Narasinya bisa terus hidup lewat museum kecil di sekitar lokasi. Melalui plakat informasi yang jelas. Bahkan lewat penamaan jalan layang yang mengabadikannya.
Ini bukan semata adu argumen antara bangunan tua dan jalan baru. Ini soal bagaimana kita mengelola kota dengan kepala dingin.
Kota yang maju tidak melupakan sejarah. Tapi juga tidak menutup mata pada kebutuhan warganya akan masa depan. Kuncinya ada pada kita: sanggupkah kita menemukan keseimbangan yang cerdas?
***
Referensi:
- Mubarokah, M. E. (2023, 26 Mei). Imbas proyek kereta cepat, bangunan cagar budaya di Bandung terancam. Kompas.com. Diambil dari https://bandung.kompas.com/read/2023/05/26/171545478/imbas-proyek-kereta-cepat-bangunan-cagar-budaya-di-bandung-terancam
- Pemerintah Kota Bandung. (2018). Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Badan Pemeriksa Keuangan. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/127395/perda-kota-bandung-no-7-tahun-2018
- Pratama, A. R. (2023, 27 September). Bagian depan bangunan cagar budaya RPH Andir Kota Bandung terancam tergusur proyek flyover. Tribun Jabar. Diambil dari https://jabar.tribunnews.com/2023/09/27/bagian-depan-bangunan-cagar-budaya-rph-andir-kota-bandung-terancam-tergusur-proyek-flyover
- Ramadhan, D. I. (2023, 27 September). Begini ancaman proyek flyover Ciroyom ke RPH Andir cagar budaya Bandung. Detik Jabar. Diambil dari https://www.detik.com/jabar/berita/d-6953047/begini-ancaman-proyek-flyover-ciroyom-ke-rph-andir-cagar-budaya-bandung
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI