Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Di Balik Kebijakan Nol Tambang Era Gus Dur

25 Agustus 2025   21:00 Diperbarui: 25 Agustus 2025   13:51 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi Musyawarah Luar Biasa Parung Abdurrahman Wahid (Gus Dur). (KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

Abdurrahman Wahid akrab disapa Gus Dur. Ia sering dikenang karena banyak terobosan. Terobosannya dikenal unik serta sangat berani.

Ia dikenal sebagai seorang humanis sejati. Ia juga seorang demokrat dan pluralis. Namun ada satu aspek kepemimpinannya.

Aspek itu kini sering dibicarakan. Itu adalah kebijakannya di bidang lingkungan. Salah satu warisannya sangat menonjol.

Itu adalah sikapnya pada industri tambang. Banyak pihak meyakini pendirian Gus Dur. Pendiriannya dinilai sangat tegas sekali.

Hal itu terbukti dari rekam jejaknya. Ia tidak pernah beri konsesi tambang.

Sikap tegasnya dihubungkan dengan prinsip hidup. Prinsip hidup itu selalu ia anut.

Landasan pikir keagamaannya menjadi fondasi utama. Fondasi itu ada dalam tiap kebijakannya.

Gus Dur sering memakai kaidah fikih. Ia gunakan untuk mengambil sebuah keputusan. Salah satunya adalah sebuah prinsip penting.

Prinsip itu berbunyi dar 'al-mafasid muqaddam. Ini menurut ulasan dari (Bangkit Media). Prinsip ini punya arti sangat sederhana.

Menolak kerusakan harus selalu didahulukan. Itu lebih utama dari mengambil untung.

Dalam konteks sumber daya alam kita. Menolak izin tambang jadi cerminan prinsip.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun