Pejabat publik bekerja untuk kepentingan rakyat. Gaji mereka sebagai Aparatur Sipil Negara. Itu berasal dari Anggaran Belanja Negara. Sumber utamanya adalah pajak warga negara (Detik Finance, 2019).Â
Karena itu rakyat berhak menuntut kinerja. Jika pelayanan publik dirasa sangat buruk. Atau jika kebijakan merugikan kepentingan umum.Â
Rakyat berhak untuk bersuara sangat lantang. Kritik bukanlah bentuk dari ketidaksopanan.Â
Kritik adalah mekanisme kontrol yang sah. Itu bahkan dijamin oleh konstitusi kita.Â
UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3. Itu melindungi hak warga negara berpendapat. Hak itu dilindungi secara hukum (Komnas HAM, 2021).
Apakah kita benar-benar harus memilih satu? Mungkin jawabannya adalah tidak sama sekali.Â
Mungkin ada sebuah jalan tengah tersedia. Jalan itu bisa menyatukan dua pandangan.Â
Ada ruang untuk kritik yang membangun. Kritik tidak harus dengan amarah saja. Demonstrasi tidak harus berakhir dengan kerusakan.Â
Masyarakat dapat menyuarakan aspirasi mereka. Caranya dengan lebih cerdas dan strategis.Â
Misalnya dengan menyajikan data yang akurat. Juga dengan argumen yang kuat.Â
Tujuannya pun menjadi jauh lebih jelas. Bukan sekadar meluapkan emosi sesaat. Tujuannya mendorong solusi perbaikan sistemik (Gamapi UGM).